Apa Itu PPPK?
PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja merupakan program pemerintah Indonesia untuk mengisi kekurangan pegawai negeri sipil (PNS) di daerah-daerah tertentu. Program ini digagas sebagai langkah untuk menjawab masalah kekurangan pegawai di daerah-daerah terpencil atau daerah-daerah yang sulit dijangkau.
PPPK sendiri dibentuk sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018. Dalam aturan tersebut, PPPK adalah pegawai yang diangkat untuk bekerja di instansi pemerintah dengan masa kerja terbatas selama tiga tahun. Namun, masa kerja PPPK dapat diperpanjang hingga dua kali masa kerja, sehingga total pegawai PPPK dapat bekerja selama 9 tahun.
PPPK sendiri terbagi menjadi dua jenis, yaitu PPPK Guru dan PPPK Non-Guru. PPPK Guru ditujukan bagi tenaga pendidik dan tenaga kependidikan yang dibutuhkan di daerah-daerah terpencil atau penghasilan rendah. Sedangkan PPPK Non-Guru untuk mengisi kekurangan pegawai di sektor non-pendidikan seperti di Kementerian/Lembaga, BUMN/BUMD, dan daerah.
Untuk menjadi PPPK, pemerintah menetapkan syarat-syarat khusus yang harus dipenuhi oleh calon PPPK. Beberapa syarat yang harus dipenuhi, diantaranya adalah peserta harus berusia minimal 20 tahun, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki ijazah minimal sarjana (S1) dari perguruan tinggi terakreditasi. Selain itu, peserta juga harus lulus tes seleksi yang diselenggarakan oleh pemerintah.
Program PPPK sendiri diharapkan dapat memberikan solusi bagi kekurangan tenaga kerja di sektor pemerintahan, terutama di daerah-daerah yang sulit dijangkau. Dengan adanya PPPK, diharapkan pelayanan publik dapat terus terjaga dengan baik, serta akses terhadap pelayanan publik dapat lebih mudah dan efektif bagi masyarakat yang tinggal di daerah terpencil atau penghasilan rendah.
Bagaimana Kabar Terbaru tentang PPPK?
Source aksaraguruabad21.blogspot.com
Pada bulan Agustus 2021, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) kembali membuka penerimaan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Ada beberapa perubahan dalam penerimaan PPPK kali ini, dimana masih memprioritaskan daerah-daerah yang kekurangan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
PPPK adalah jenis pegawai pemerintah yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja yang ditetapkan oleh pemerintah. PPPK diberikan sebagai solusi untuk memenuhi kekurangan PNS di seluruh kabupaten/kota di Indonesia.
Penerimaan PPPK diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Penerimaan PPPK dilakukan dengan mengikuti tahapan seleksi seperti tahap administrasi, tahap seleksi kompetensi dasar, tahap seleksi kompetensi bidang, dan tahap wawancara.
Jika Anda berminat untuk melamar menjadi PPPK, pastikan Anda memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi antara lain adalah lulusan minimal sarjana (S1) atau Diploma IV, memiliki kompetensi sesuai dengan pekerjaan yang dilamar, dan masih bisa mengikuti tahapan seleksi hingga selesai.
PPPK membuka peluang bagi masyarakat yang ingin bekerja di instansi pemerintahan, tetapi tidak ingin menjadi PNS. PPPK memiliki masa kerja yang berbeda-beda, tergantung pada jenis pekerjaan dan masa berakhirnya perjanjian kerja. Setelah perjanjian kerja berakhir, PPPK bisa menjadi PNS jika telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Keberadaan PPPK sendiri ternyata cukup membantu PNS yang memiliki beban kerja yang cukup tinggi. Kehadiran PPPK diharapkan bisa meringankan beban kerja yang ada sehingga layanan publik yang diberikan bisa semakin meningkat. Jadi, bagi Anda yang ingin memulai karir di instansi pemerintah, PPPK bisa menjadi salah satu pilihan yang sangat menarik.
Siapa yang Bisa Mendaftar PPPK?
Source tirto.id
PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja adalah program pemerintah yang menawarkan kesempatan kepada masyarakat untuk bekerja sebagai pegawai pemerintah dengan masa kerja tertentu. Siapa saja yang boleh mendaftar PPPK?
Warga negara Indonesia dengan usia maksimal 35 tahun dan pendidikan minimal sarjana atau diploma, serta memiliki kemampuan dan kompetensi yang dibutuhkan untuk jabatan yang dilamar. Dalam melakukan pendaftaran, calon PPPK juga harus melalui seleksi yang dilakukan oleh pihak instansi yang membuka lowongan tersebut. Seleksi ini bisa berupa tes tertulis, tes kesehatan dan wawancara.
Program PPPK ini adalah program yang sangat baik bagi masyarakat Indonesia yang ingin menjadi pegawai pemerintah dengan kualifikasi minimal sarjana atau diploma dengan masa kerja tertentu. Terutama karena PPPK menawarkan gaji dan fasilitas yang sama seperti pegawai negeri biasa.
Jadi, jika kamu memenuhi syarat sebagai calon PPPK, jangan ragu untuk mendaftar dan mengikuti seleksi. Ini adalah kesempatan emas bagi kamu yang ingin membangun karir sebagai pegawai pemerintah di masa depan.
Keuntungan Menjadi Pegawai PPPK
Source indodiscuss.blogspot.com
PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja baru-baru ini diangkat oleh pemerintah sebagai salah satu bentuk untuk memperkuat sistem Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pegawai PPPK ini diberikan kontrak kerja, bukan seperti PNS pada umumnya yang bersifat seumur hidup. Lalu, apa saja keuntungan menjadi pegawai PPPK?
Salah satu keuntungan dari menjadi pegawai PPPK adalah gaji yang lebih tinggi daripada PNS. Gaji pegawai PPPK lebih tinggi karena dianggap sebagai pegawai non-PNS yang bekerja berdasarkan kontrak. Mereka dianggap sebagai tenaga kerja kelas satu yang memiliki keahlian dan kompetensi terkini.
Keuntungan lainnya adalah jenjang karir yang jelas. Pegawai PPPK memiliki kesempatan untuk memperoleh jabatan yang lebih tinggi, sama seperti PNS. Mereka bahkan dapat dijadikan rujukan untuk promosi, pengangkatan, dan pekerjaan lainnya di lembaga pemerintah lainnya. Tentu saja, peluang karir bagi pegawai PPPK akan lebih besar apabila mereka memiliki kinerja yang baik.
Tidak hanya itu, pegawai PPPK juga diberikan tunjangan-tunjangan lain seperti tunjangan kesehatan dan kesejahteraan lainnya. Selain itu, pegawai PPPK juga diberikan kesempatan untuk memperoleh pelatihan dan sertifikasi keahlian yang dapat digunakan untuk meningkatkan kualitas kerjanya.
Dalam hal ini, program PPPK diketahui memberikan kesempatan untuk para tenaga pendidik atau guru non-PNS agar bisa diakui oleh negara, sehingga bisa menjadi PPPK. Guna menaikan kualitas pendidikan, dengan adanya pegawai PPK akan membantu mengatasi berbagai persoalan seperti adanya guru yang tak tetap pada kota-kota terdepan maupun terluar Indonesia.
Kesimpulannya, menjadi pegawai PPPK dapat memberikan keuntungan-keuntungan tertentu bagi para pekerja atau karyawan di lembaga pemerintah. Selain mendapatkan gaji yang lebih tinggi dan jenjang karir yang jelas, pegawai PPPK juga diberikan tunjangan kesehatan dan kesempatan untuk memperoleh pelatihan dan sertifikasi keahlian. Namun, hal terpenting adalah para pegawai PPPK harus memiliki kinerja yang baik dan komitmen yang tinggi dalam menjalankan tugasnya, sehingga dapat memberikan kontribusi yang signifikan bagi lembaga dan masyarakat.
Berita Terbaru tentang PPPK
Source tirto.id
Baru-baru ini terdapat berita baik bagi para calon pegawai negeri yakni seleksi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) akan segera dibuka dalam waktu dekat. Beberapa persyaratan juga diharuskan untuk dipenuhi oleh calon pelamar agar bisa dinyatakan lolos seleksi PPPK. Selain itu, proses pendaftaran juga bisa dilakukan dengan mudah melalui website SSCN.
Bagaimana Cara Mendaftar PPPK?
Source tirto.id
Untuk bisa mengikuti seleksi PPPK, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh para calon pelamar, seperti :
- Warga Negara Indonesia
- Berumur 18 Tahun Keatas
- Tidak pernah dihukum penjara atau menjalani pidana kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap, dalam masa tiga tahun terakhir sejak putusan pengadilan
- Bebas Narkoba
- Tinggi Badan minimal 160 cm untuk laki-laki dan 155 cm untuk perempuan
Jika kamu sudah memenuhi persyaratan diatas, silahkan melakukan pendaftaran melalui website SSCN. Berikut langkah-langkahnya :
- Kunjungi website SSCN (https://sscndata.bkn.go.id)
- Pilih “Formasi PPPK”
- Lengkapi formulir yang tersedia
- Verifikasi foto dan tandatangan elektronik di dalam sistem SSCN
- Cetak Kartu Pendaftaran
Setelah melakukan pendaftaran, pastikan selalu memantau informasi yang diberikan oleh Kementerian PANRB tentang proses seleksi PPPK. Dengan begitu, kamu bisa mempersiapkan diri secara lebih baik untuk menghadapi tahapan selanjutnya dari proses seleksi PPPK.