Daftar Barang dan Jasa Yang Akan Lebih Mahal Tahun Depan

Daftar Barang dan Jasa Yang Akan Lebih Mahal Tahun Depan
Daftar Barang dan Jasa Yang Akan Lebih Mahal Tahun Depan
Daftar Barang dan Jasa Yang Akan Lebih Mahal Tahun Depan

Harga berbagai barang dan jasa akan makin mahal pada tahun 2023, sejalan dengan kenaikan tingkat inflasi, suku bunga acuan Bank Indonesia (BI), dan penyesuaian tarif cukai.
Lalu apa daftar barang dan jasa yang akan lebih mahal?

  1. Rokok

Harga rokok akan naik mulai tahun depan, karena kebijakan resmi cukai hasil tembakau (CHT) yang naik rata-rata 10 persen per 1 Januari 2023.

Bacaan Lainnya

Kenaikan CHT diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191 Tahun 2022 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Rokok, Rokok, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Irisan.

  1. E-rokok
    Harga rokok elektrik juga akan naik tahun depan. Alasannya sama, yakni kenaikan tarif cukai.

Kenaikan cukai rokok elektrik tertuang dalam PMK nomor 192/PMK.010/2022 tentang Tarif Cukai Produk Tembakau Berupa E-Rokok dan Hasil Olahan Tembakau Lainnya.

Berikut beberapa rincian kenaikan cukai dan harga rokok elektrik yang diatur dan resmi dinaikkan per 1 Januari 2023:

sebuah. Rokok elektrik padat
Rokok elektrik padat satuan per gram mulai tahun depan harga jual eceran (HJE) minimal Rp 5.527 naik dari tahun ini Rp 5.190.
Sedangkan mulai tahun 2023, tarif cukai menjadi Rp2.886 per gram dibandingkan tahun ini Rp2.710 per gram.

b. Rokok elektrik cair sistem terbuka
Rokok elektrik cair sistem terbuka dengan satuan per milimeter mulai tahun depan akan memiliki HJE minimal Rp 938, naik dari tahun ini Rp 785.
Sedangkan mulai tahun 2023 tarif cukai menjadi Rp. 532 per milimeter dibanding tahun ini Rp. 445 per milimeter.

c. Rokok elektrik sistem cair tertutup
Rokok elektrik sistem cair tertutup dengan satuan per cartridge mulai tahun depan HJE minimal Rp. 37.365, meningkat dari tahun ini Rp. 35.250.
Sedangkan mulai tahun 2023, tarif cukai menjadi Rp6.392 per kartrid dibandingkan tahun ini Rp6.030 per kartrid.

  1. Tarif tol
    Tarif untuk jumlah ruas tol akan dinaikkan tahun depan. Hal ini mengikuti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit mengatakan, penyesuaian tarif jalan tol rutin dilakukan setiap dua tahun sekali. Salah satu pertimbangan kenaikan tarif adalah inflasi.

“Ini penyesuaian tarif reguler setiap dua tahun seperti yang dijanjikan dalam perjanjian pengusahaan jalan tol berdasarkan inflasi dan jika ada perubahan cakupan inflasi,” ujarnya kepada CNNIndonesia.com beberapa waktu lalu.

  1. Suku bunga Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
    Suku bunga hipotek akan lebih tinggi tahun depan. Ini mengikuti BI-7 Day Reverse Repo Rate yang dinaikkan menjadi 5,5 persen.

Pengamat Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Amin Nurdin mengatakan dengan menaikkan suku bunga acuan BI, perbankan juga akan menyesuaikan suku bunga KPR tahun depan.

“Saya kira bank akan segera menyesuaikan, mungkin sekitar awal tahun. Itu juga berlaku untuk KPR. Berapa kenaikannya, saya bilang maksimal 1 persen,” ujarnya.

Menurut Amin, bank pemberi KPR tidak bisa lagi bertarung dengan bunga rendah. Mereka sudah harus menyesuaikan dengan variasi tersebut yang sebelumnya dibagi menjadi beberapa tenor, mulai dari 2, 3, 4, 5, bahkan hingga 7 tahun.

SUMBER : CNN INDONESIA

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *