

Jakarta, CNBC Indonesia – Deputi III Bidang Perekonomian Kantor Staf Presiden, Edy Priyono mengakui ada celah dalam undang-undang koperasi. Celah ini yang dimanfaatkan koperasi bodong seperti Indosurya melancarkan aksinya.
Bahkan, aksi tipu-tipu berkedok koperasi seperti yang dilakukan Indosurya sudah tidak terdeteksi sejak 2008. “Kalau kita mau jujur, memang ada celah di dalam regulasi kita, di mana pengawasan terhadap koperasi jauh lebih ketat dibanding lembaga keuangan lain baik bank maupun non-bank tapi bukan koperasi,” terang Edy kepada CNBC Indonesia.
Kalau perbankan dan asuransi, ada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai pengawasnya. Sedang koperasi, setidaknya hingga data terakhir kasus terjadi, ranah pengawasannya tidak di sana.
Jadi, ada kekurangan dalam regulasi, sehingga pengawasannyamenjadi lemah,” imbuh Edy.
Sumber : https://www.cnbcindonesia.com
Baca Selengkapnya Disini