

Tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) untuk rokok di Indonesia akan naik pada 2023. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191 Tahun 2022. Harga Jual Eceran Minimum (HJE) baru akan berlaku 1 Januari 2023.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penetapan kebijakan penyesuaian tarif CHT telah mempertimbangkan aspek ekonomi, ketenagakerjaan, keberlangsungan industri rokok, dan upaya pengendalian peredaran rokok ilegal.
Kenaikan tarif cukai rokok rata-rata 10% pada tahun 2023-2024. Khusus untuk tarif cukai Rokok keretek Tangan (SKT), kenaikannya maksimal 5%.
Berikut batasan harga jual eceran rokok per batang yang berlaku mulai 1 Januari 2023.
Bendahara Negara mengatakan, kenaikan harga rokok akan berdampak terbatas pada inflasi Indeks Harga Konsumen (IHK) dan telah dikelola dengan baik.
Kenaikan inflasi diperkirakan pada kisaran 0,1-0,2% sehingga dampaknya terhadap pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja diperkirakan relatif kecil.
Untuk diketahui, Sigaret keretek Tangan (SKT) adalah rokok yang proses pembuatannya digiling atau digiling dengan menggunakan tangan dan atau alat sederhana. Sedangkan sigaret keretek mesin (SKM) adalah sigaret yang proses pembuatannya menggunakan mesin. Sederhananya, bahan rokok dimasukkan ke dalam mesin pembuat rokok.
Sedangkan Rokok Rhubarb Frankincense (KLM) adalah rokok yang dicampur dengan rhubarb dan/atau kemenyan asli atau imitasi tanpa memperhatikan jumlahnya. Selain itu, ada jenis Tembakau Irisan (TIS) yang merupakan produk tembakau yang terbuat dari daun tembakau cincang, untuk digunakan, terlepas dari bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya.
Selanjutnya cerutu (CRT) adalah produk tembakau yang terbuat dari daun tembakau yang diiris atau tidak, dengan cara digulung sedemikian rupa dengan daun tembakau untuk digunakan, tanpa memperhatikan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya.
SUMBER : CNBC INDONESIA