Pajak Orang Kaya Naik dari 30 Persen menjadi 35 Persen

Pajak Orang Kaya Naik dari 30 Persen menjadi 35 Persen
Pajak Orang Kaya Naik dari 30 Persen menjadi 35 Persen
Pajak Orang Kaya Naik dari 30 Persen menjadi 35 Persen

Jakarta, CNN Indonesia — Pemerintah menaikkan tarif pajak penghasilan (PPh) bagi orang kaya dengan penghasilan Rp 500 miliar per tahun dari 30 persen menjadi 35 persen.
Kenaikan tarif PPH diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Aturan tersebut kemudian diperjelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Peraturan di Bidang Pajak Penghasilan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan hal itu dilakukan untuk menegakkan prinsip keadilan.
Mereka yang kaya dan pejabat dikenakan pajak. Bahkan bagi mereka yang memiliki gaji lebih dari Rp 5 miliar per tahun, pajaknya membayar 35 persen (naik dari sebelumnya 30 persen). Itu kira-kira pajak yang bisa mencapai (kurang lebih) Rp 1,75 miliar setahun! Besar ya. Adil bukan?” tulis Sri Mulyani dikutip dari akun Instagram resminya, Rabu (4/12).

Bacaan Lainnya

Perhitungannya adalah sebagai berikut:

Seorang pria kaya bernama A berpenghasilan Rp 5 miliar per tahun atau Rp 416 juta per bulan dengan status menikah, istrinya tidak bekerja dan memiliki 3 orang anak, perhitungannya seperti ini:

Penghasilan Kena Pajak (PKP) – Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) x 35 persen.

Rp 5 miliar – Rp 72 juta x 35 persen = Rp 1,72 miliar.

Dengan begitu, orang kaya bernama A harus membayar pajak Rp 1,72 miliar per tahun.
Sedangkan untuk pekerja dengan gaji Rp 5 juta per bulan, aturan mengenai besaran pajak tidak berubah. Sri Mulyani menjelaskan pekerja dengan gaji Rp. 5 juta per bulan dan yang belum menikah dikenakan pajak sebesar Rp. 300.000 per tahun atau Rp. 25.000 per bulan. Artinya, pajak yang dikenakan adalah 0,5 persen, bukan 5 persen.

Sedangkan pekerja yang digaji Rp 5 juta per bulan dan sudah memiliki istri dan tanggungan satu anak, tidak dikenakan pajak.

Sedangkan usaha kecil yang omzet penjualannya di bawah Rp 500 juta per tahun dibebaskan dari pajak. Sedangkan perusahaan besar dikenakan pajak 22 persen.
Di sisi lain, Sri Mulyani menjelaskan uang pajak akan kembali ke masyarakat melalui subsidi listrik, Petalite, dan elpiji 3 kg. Kemudian biaya operasional sekolah, rumah sakit, dan puskesmas juga menggunakan uang pajak.

“Jalan raya, kereta api, dan internet yang Anda nikmati, juga dibangun dengan uang pajak Anda. Pesawat tempur, kapal selam, tentara dan polisi hingga guru dan dokter, semuanya dibayar dengan uang pajak kami,” jelas Sri Mulyani.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *