Pemerintah Gratiskan PKB dan BBNKB Kendaraan Listrik Mulai Tahun Ini

Pemerintah Gratiskan PKB dan BBNKB Kendaraan Listrik Mulai Tahun Ini
Pemerintah Gratiskan PKB dan BBNKB Kendaraan Listrik Mulai Tahun Ini
Pemerintah Gratiskan PKB dan BBNKB Kendaraan Listrik Mulai Tahun Ini

Jakarta, CNN Indonesia — Pemerintah membebaskan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kendaraan listrik mulai 11 Mei 2023.
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama, dan Pajak Alat Berat Tahun 2023.

“Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan PKB,” bunyi Pasal 10 ayat (1) beleid yang diteken Mendagri Tito Karnavian 26 April lalu.

Bacaan Lainnya

Sumber : https://www.cnnindonesia.com
Baca Selengkapnya Disini

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *