

Jakarta, CNBC Indonesia – PT Pertamina Patra Niaga mengungkapkan penjualan Liquefied Petroleum Gas (LPG) tabung 3 kilogram (kg) bersubsidi hanya akan dilakukan melalui distributor/subdistributor resmi Pertamina, sehingga tidak bisa lagi melalui pengecer yang tidak terdaftar di Pertamina.
Pasalnya, hal itu dilakukan agar penyaluran elpiji 3 kg bersubsidi lebih tepat sasaran. Melalui distributor/sub distributor resmi Pertamina, pembeli elpiji bersubsidi ini nantinya akan diverifikasi.
Hal itu diungkapkan Sekretaris Perusahaan Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting. Irto menjelaskan, penjualan elpiji 3 kg yang akan dilakukan melalui distributor resmi dari Pertamina ini agar pihaknya bisa memverifikasi data pembeli yang berhak mendapatkan subsidi.
Sebagai operator yang ditugaskan untuk menyalurkan LPG 3 kg bersubsidi, Pertamina akan mematuhi seluruh ketentuan penyaluran yang ditetapkan Pemerintah, termasuk untuk jalur distribusi resmi LPG 3 kg bersubsidi,” kata Irto kepada CNBC Indonesia, Senin (9/1/2023).
“Distributor/subdistributor resmi Pertamina, karena saat ini perlu verifikasi pembeli LPG bersubsidi,” katanya.
Irto mengatakan, saat ini pihaknya terus menambah jumlah sub-distributor. Sepanjang 2022, kata dia, setidaknya sudah ada 20.000 lebih sub-distributor resmi LPG 3 kg di seluruh Indonesia.
“Saat ini Pertamina Patra Niaga telah mengimplementasikan penambahan sub-distributor. Sepanjang tahun 2022, setidaknya akan ada 20.000 lebih sub-distributor di seluruh Indonesia,” ujarnya.
Namun untuk saat ini, menurut dia, pembelian elpiji ukuran 3 kg masih bisa dilakukan melalui pengecer.
“Ini (pengecer) masih bisa berjualan saat ini. Dan proses verifikasi masih di wilayah uji coba,” tandasnya.
seperti diketahui, pemerintah Indonesia terus berkomitmen untuk meningkatkan skema distribusi LPG 3 kg. Hal ini dilakukan agar konsumsi dapat tepat sasaran bagi masyarakat miskin yang berhak menerima subsidi.
Subsidi akan diarahkan berbasis penerima, berbeda dengan berbasis barang selama ini. Rencana kebijakan penyaluran LPG 3 kg bersubsidi tertuang dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2023.
“Arah kebijakan subsidi energi pada tahun 2023 akan melanjutkan transformasi subsidi LPG 3 kg menjadi berbasis sasaran penerima melalui integrasi dengan bansos,” tulis KEM PPKF yang diterbitkan Kementerian Keuangan Desember 2022 lalu.
Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), pada tahun 2021 akan ada 82% rumah tangga di Indonesia yang menggunakan LPG sebagai bahan bakar utama untuk memasak. Persentase tersebut meliputi rumah tangga yang menggunakan tabung LPG 3 kg, 5,5 kg, dan 12 kg.