Sri Mulyani Rombak Cara Perhitungan Tabungan Hari Tua PNS

Sri Mulyani Rombak Cara Perhitungan Tabungan Hari Tua PNS
Sri Mulyani Rombak Cara Perhitungan Tabungan Hari Tua PNS

Jakarta, CNN Indonesia — Menteri Keuangan Sri Mulyani merombak tata cara perhitungan dan pembayaran tabungan hari tua seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) baik di pusat maupun daerah melalui PT Taspen (Persero).
Perubahan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 52 Tahun 2023. Aturan ini merupakan perubahan kedua atas PMK Nomor 25 Tahun 2013 tentang Tata Cara Perhitungan, Pengakuan, dan Pembayaran Unfunded Past Service Liability Program Tabungan Hari Tua Pegawai Negeri Sipil yang Dilaksanakan oleh PT Taspen (Persero).

Namun, tidak semua ketentuan diubah dalam aturan terbaru ini. Hanya Pasal 2 yang diubah dalam beleid baru tersebut tentang Unfunded Past Service Liability (PSL).

Sumber : https://www.cnnindonesia.com
Baca Selengkapnya Disini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *