Ini Aturan Berwisata Terbaru Saat Libur Natal & Tahun Baru

Aturan Berwisata Terbaru
Aturan Berwisata Terbaru
Aturan Berwisata Terbaru

Pemerintah telah menetapkan bahwa pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di seluruh Indonesia akan diperpanjang untuk jangka waktu mulai 6 Desember 2022 hingga 9 Januari 2023.
Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2022 Tentang Perpanjangan PPKM Wilayah Jawa Bali, serta Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 2022 Tentang Perpanjangan PPKM Daerah Di luar Jawa dan Bali tidak ada peraturan yang berubah karena tingkat PPKM di masing-masing daerah masih level 1.

“Walaupun semua kegiatan bisa berjalan 100%, kami tegaskan kepada setiap pengelola gedung atau panitia kegiatan untuk memaksimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi,” kata Dirjen Bina Pemerintahan Daerah Kementerian Dalam Negeri Safrizal ZA, Selasa (6/12). /2022)

Bacaan Lainnya

Peraturan angkutan umum seperti angkutan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan daring, serta kendaraan sewa misalnya, tetap diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100% dengan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat;

Sementara itu, persyaratan perjalanan dalam negeri dengan menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan angkutan umum jarak jauh seperti pesawat terbang, bus, kapal laut, dan kereta api diatur mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nasional.

Meski belum ada perubahan regulasi, Safrizal menegaskan perpanjangan PPKM kali ini juga merupakan bagian dari persiapan pemerintah dan pemerintah daerah menghadapi libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022-2023.

“Agar aktivitas masyarakat baik di tempat ibadah maupun fasilitas umum lainnya dapat berjalan dengan baik dan tidak menjadi pusat penyebaran virus Covid-19,” kata Safrizal.

Sebagai informasi, persyaratan perjalanan jarak jauh telah ditetapkan Kementerian Perhubungan sejak pertengahan tahun ini, antara lain melalui Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 untuk perjalanan kereta api jarak jauh, Nomor 85 untuk angkutan darat, dan Nomor 87 untuk angkutan laut.

Sebagai contoh, berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 84 yang berlaku mulai 30 Agustus 2022:

  1. Usia 18 tahun ke atas:

a) Wajib vaksin ketiga (booster)

b) Orang asing yang datang dari luar negeri, wajib mendapatkan vaksin kedua

b) Tidak/belum divaksinasi karena alasan medis harus menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

  1. Usia 6-17 tahun:

a) Wajib vaksin kedua

b) Berasal dari perjalanan ke luar negeri, vaksin tidak wajib

c) Tidak/belum divaksinasi karena alasan medis harus menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

  1. Penumpang yang berusia di bawah 6 tahun tidak wajib divaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid tes Antigen atau RT-PCR tetapi harus didampingi oleh pendamping yang memenuhi syarat perjalanan

Persyaratan vaksin saat ini tidak dapat lagi digantikan oleh tes PCR atau antigen. Pelanggan yang tidak memenuhi persyaratan akan diarahkan untuk membatalkan tiket sesuai aturan normal di loket stasiun.

Pelanggan juga tetap diwajibkan untuk menggunakan masker saat melakukan perjalanan di dalam kereta maupun saat berada di stasiun. Untuk mengedepankan protokol kesehatan, seluruh calon pengguna juga akan melalui pemeriksaan suhu tubuh di stasiun dan harus memiliki suhu tubuh normal yakni tidak lebih dari 37,3 derajat Celcius. Seluruh penumpang juga akan diberikan health kit berupa masker pengganti standar dan hand sanitizer.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *