Alret! PBB Tegur RI karena KUHP

PBB Tegur RI karena KUHP
PBB Tegur RI karena KUHP
PBB Tegur RI karena KUHP

Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengecam keras keputusan DPR RI yang menyetujui Rancangan KUHP (RKUHP) menjadi KUHP. Badan multilateral itu menilai ada beberapa hal dalam regulasi baru yang tidak sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan.
PBB menyatakan menemukan revisi KUHP tampaknya tidak sesuai dengan kebebasan dasar dan hak asasi manusia (HAM). KUHP juga dianggap diskriminatif

“Revisi KUHP tampaknya tidak sesuai dengan kebebasan dasar dan hak asasi manusia. Termasuk hak atas persamaan di depan hukum dan perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi, hak atas privasi dan hak atas kebebasan beragama atau berkeyakinan dan kebebasan berpendapat dan berekspresi ,” tulis organisasi internasional tersebut dikutip. dari situs resminya, Jumat (9/12/2022).

Bacaan Lainnya

PBB khawatir beberapa pasal dalam revisi KUHP bertentangan dengan kewajiban hukum internasional Indonesia terhadap hak asasi manusia. Selain itu, beberapa pasal berpotensi mengkriminalisasi karya jurnalistik dan melanggar kebebasan pers.

“Orang lain akan mendiskriminasi atau memiliki efek diskriminatif terhadap perempuan, anak perempuan, anak laki-laki dan minoritas seksual dan akan berisiko memengaruhi berbagai hak kesehatan seksual dan reproduksi, hak privasi, dan memperburuk kekerasan berbasis gender, dan kekerasan berdasarkan seksual. orientasi dan identitas gender. ,” tambah agensi.

“Ketentuan lain berisiko melanggar hak kebebasan beragama atau berkeyakinan, dan dapat melegitimasi sikap sosial yang negatif terhadap penganut agama atau kepercayaan minoritas dan mengarah pada tindakan kekerasan terhadap mereka,” katanya.

Dengan adanya KUHP ini, para ahli HAM PBB telah mengirimkan surat kepada Pemerintah Indonesia. Hal ini untuk memastikan hukum dalam negeri selaras dengan kewajiban hukum hak asasi manusia internasional Indonesia dan komitmennya terhadap Agenda 2030 dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs).

Namun, PBB mengaku siap membantu Indonesia dalam upaya memperkuat kerangka legislatif dan kelembagaan. Hal ini untuk menjamin bahwa setiap warga negara Indonesia dapat menikmati semua hak yang diatur dalam konvensi dan perjanjian internasional yang diikuti oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Kami mendorong pemerintah untuk terus terlibat dalam dialog konsultatif terbuka dengan masyarakat sipil dan pemangku kepentingan yang lebih luas untuk mengatasi keluhan dan memastikan proses reformasi sejalan dengan komitmen global Indonesia dan SDGs,” kata PBB lagi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *