

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan KUHP pada Selasa (6/12).
Banyak pihak menyoroti pasal-pasal kontroversial dalam peraturan ini yang juga dapat merugikan pariwisata atau investasi.
Pada hari yang sama dengan ratifikasi, Duta Besar AS untuk Indonesia Sung Yong Kim mengkritik undang-undang baru tersebut.
dia mengaku khawatir pasal-pasal kesusilaan yang mencoba mengatur rumah tangga antara orang dewasa yang saling bersepakat dapat merugikan iklim investasi di Indonesia.
Banyak pihak menyoroti pasal-pasal yang dianggap kontroversial. Beberapa di antaranya adalah pasal-pasal yang akan memenjarakan pasangan yang melakukan hubungan seks di luar nikah atau kumpul kerbau, pasangan yang belum menikah hidup bersama (kohabitasi), menghina presiden, dan menyampaikan pandangan yang bertentangan dengan ideologi negara, dalam hal ini Pancasila.
Selain itu, apakah diplomasi Indonesia akan terganggu setelah pemerintah mengesahkan KUHP?
Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana mengatakan, pelantikan itu tidak mengganggu diplomasi Indonesia.
“Ya enggak bisa. Negara harus menghormati kedaulatan negara [lain]. Tidak boleh ada intervensi,” kata Hikmahanto saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu.
dia lalu menyinggung Pasal 2 ayat 4 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang anggota yang harus menghormati urusan dalam negeri negara lain.
Pasal tersebut menyatakan bahwa semua Anggota harus menahan diri, dalam hubungan internasional, dari ancaman atau penggunaan kekerasan terhadap integritas teritorial atau kemerdekaan politik negara mana pun, atau dengan cara lain yang tidak sesuai dengan tujuan Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Hikmahanto kemudian mengkritik Duta Besar AS. Menurutnya, negeri Paman Sam juga memiliki banyak masalah moral.
“Betul, lalu mendatangkan investor? Apa korelasi tidak boleh hidup serumah dengan investor? Tidak ada,” kata pengamat UI itu.
Sementara itu, Pengamat Hubungan Internasional yang juga dari Universitas Indonesia, Sya’roni Rofii mengatakan hal senada.
dia menjelaskan tanggapan Dubes AS sebagai sesuatu yang wajar dalam hubungan bilateral, dan ada nilai yang harus diperjuangkan.
Di AS beberapa nilai diperjuangkan seperti liberalisme dan kebebasan individu.
“Jadi ketika pemerintah Indonesia mengeluarkan KUHP yang menurut pemerintah Indonesia sudah final, Kedutaan Besar AS melihatnya dari perspektif kebebasan di AS,” ujar Sya’roni.
Tidak hanya AS, Australia juga tampak khawatir dan ikut mengomentari KUHP baru.
Indonesia, khususnya Bali, merupakan salah satu destinasi liburan favorit warga Australia.
Sebelum pandemi Covid-19 melanda, lebih dari satu juta warga Australia mengunjungi Pulau Dewata setiap tahun.
Seorang juru bicara Kementerian Luar Negeri menyatakan pihaknya akan mencari informasi lebih lanjut terkait pasal yang mengkriminalkan hubungan seksual di luar nikah.
“[Pemerintah akan] secara rutin dan hati-hati menilai kembali risiko terhadap warga Australia di luar negeri dan akan memantau situasi dengan cermat,” kata juru bicara Kementerian Luar Negeri Australia pada hari Rabu, seperti dikutip AFP.
Tidak Ada Dampak kerja sama Pariwisata
Menanggapi pernyataan tersebut, Sya’roni menilai persetujuan tersebut tidak berdampak pada kerja sama di bidang pariwisata.
“Ya saya kira begitu [tidak berdampak di bidang kerja sama pariwisata]. Pada akhirnya, pilihan ada pada pemerintah,” ujarnya.
Sya’roni kemudian melanjutkan, “Apakah memilih menjadi negara yang memiliki reputasi baik dalam urusan HAM karena meratifikasi norma-norma internasional atau cenderung bersikap tegas dan mengabaikan aspirasi negara mitra.”
Lebih lanjut dia menjelaskan, Australia juga tidak akan mengeluarkan travel warning.
“Kalau Australia memberlakukan travel warning akan memperburuk hubungan Indonesia-Australia,” kata Sya’roni lagi.
Namun, saat ini pemerintah Indonesia telah mengesahkan hukum pidana versi Indonesia. Syaroni melihat persis peribahasa di mana bumi dipijak di sana langit dijunjung.
“Australia dan AS punya hukum pidananya. Indonesia punya hukum pidananya. Jadi itu konteksnya,” ujar Sya’roni lagi.
Selain kedua negara tersebut, dia tidak memungkiri akan banyak negara yang akan memperhatikan pasal-pasal dalam KUHP. Pasalnya, media asing juga menyoroti hubungan seksual di luar nikah.
Namun, Sya’roni juga berpendapat bahwa negara-negara tersebut tidak boleh mengkritik, melainkan hanya memberikan saran.
“Tentu tidak secara khusus mengkritisi KUHP, tetapi pasti akan memberikan persetujuan dan perhatiannya,” lanjutnya.
KUHP baru akan berlaku selama tiga tahun ke depan. Menurut Sya’roni, pemerintah memiliki waktu untuk melihat bagaimana sektor pariwisata merespon wisatawan mancanegara setelah KUHP diberlakukan.
Pada saat yang sama
Saya, lanjutnya, pemerintah memiliki pekerjaan rumah untuk menyelaraskan KUHP dengan regulasi yang mendukung arus investasi dan turis asing.