

WASHINGTON DC, KOMPAS.com – Presiden Joe Biden secara resmi mengakhiri status darurat kesehatan nasional Covid-19 pada Senin (10/4/2023).
Status darurat kesehatan nasional Covid-19 telah mendukung upaya luar biasa AS selama tiga tahun lebih dalam memberikan perawatan bagi penduduk di negara yang mencatatkan lebih dari 1 juta kematian akibat penyakit itu.
Gedung Putih mengatakan, Biden telah menandatangani undang-undang yang disahkan sebelumnya oleh Kongres AS, yang mengakhiri keadaan darurat nasional terkait pandemi Covid-19.
Dengan ini, Pemerintah AS akan menutup aliran dana melimpah untuk tes Covid-19, vaksin gratis, dan tindakan darurat lainnya yang telah dimulai sejak Januari 2020.