

Indonesia memiliki sumber daya alam yang melimpah termasuk hasil tambang mineral seperti nikel, bauksit, dan timah. Tentu saja, ini menjadi incaran dunia, termasuk negara-negara Eropa yang menguasai hasil alam Indonesia dalam bentuk mentah.
Namun, apa yang dilakukan negara-negara Eropa serupa dengan apa yang dilakukan VOC pada masa kolonial. Negara-negara Eropa dianggap hanya ingin menguasai produk sumber daya alam dari Indonesia tanpa ingin memberikan nilai tambah.
Dan ketika Indonesia melarang ekspor dalam bentuk mentah, Uni Eropa menggugat Indonesia ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) terkait ekspor bijih nikel.
“Ketika VOC datang ke sini mereka bertujuan untuk berdagang setelah berdagang banyak untung memaksa mereka menyerahkan hasil panen kita ke Eropa karena mereka membutuhkan rempah-rempah dari Indonesia,” kata Anggota Pokja Hilirisasi Minerba Kadin, Djoko Widajatno kepada CNBC Indonesia dalam acara Closing Bell, dikutip Rabu (21/12/2022).
Karena itu, dia melihat kolonialisme pada era VOC seolah terulang kembali dengan campur tangan negara-negara Uni Eropa. Terutama atas melimpahnya sumber daya mineral Indonesia yaitu nikel yang berasal dari Sulawesi, Maluku Tenggara, dan Papua.
Djoko mengatakan, nikel sendiri dikenal sebagai komoditas strategis pada masa depan. Melalui sumber mineral ini akan dibangun ekosistem kendaraan listrik berbasis baterai. “Jadi negara-negara yang berusaha mempermasalahkan ekspor nikel ingin menguasai sumber daya alam kita untuk kemakmurannya tetapi mereka lupa bahwa Pak Jokowi juga mengatakan mari kita bangun ekonomi dunia dengan semangat gotong royong,” ujarnya.
seperti diketahui, Indonesia resmi mengajukan banding atas keputusan WTO yang menyatakan larangan ekspor dan hilirisasi nikel melanggar aturan perdagangan internasional. “Indonesia telah menginformasikan kepada Dispute Settlement Body atas keputusannya untuk mengajukan banding atas laporan panel tersebut dalam kasus yang dibawa oleh Uni Eropa dalam ‘Indonesia – Measures Related to Raw Materials’ (DS592),” kata situs resmi WTO yang dikutip Rabu, (14/ 12/2022).
November lalu, Indonesia kalah dalam gugatan Uni Eropa di Dispute Settlement Body (dsb) WTO terkait larangan ekspor bijih nikel sejak awal 2020.
Setidaknya, beberapa peraturan perundang-undangan dianggap melanggar ketentuan WTO. Pertama, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan batu bara (UU Minerba).
Kedua, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2018 tentang Usaha Pertambangan Mineral dan batu bara.
Ketiga, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 96 Tahun 2019 tentang Ketentuan Ekspor Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan Pemurnian. Keempat, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2020: Tata Cara Pemberian Wilayah, Izin, dan Pelaporan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan batu bara.
SUMBER : CNBC INDONESIA