

Kasus Covid-19 di Jawa-Bali melonjak tajam dalam dua minggu terakhir. Kasus di provinsi Bali dan Jawa Barat bahkan melonjak lebih dari 100%.
Berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), penambahan kasus Covid-19 dalam dua pekan terakhir (7-21 November 2022) mencapai 87.553. Jumlah ini melonjak 66,9% dibandingkan dengan yang tercatat dalam dua minggu sebelumnya (52.456).
Untuk wilayah Jawa-Bali, jumlah kasus bertambah sebanyak 77.310 dalam dua minggu terakhir. Angka ini setara dengan 88,3% dari total kasus nasional. Kasus Covid-19 di Jawa-Bali dalam dua pekan terakhir melonjak 76,7% dibandingkan dua pekan sebelumnya yang tercatat 43.750. Dalam empat minggu sebelumnya, terdapat 33.560 kasus Covid-19.
Perpanjangan PPKM tingkat 1 ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2022 yang berlaku mulai 22 November hingga 5 Desember 2022. Aturan mengenai perjalanan ini secara khusus tertuang dalam instruksi keempat.
Dari sisi kapasitas, angkutan umum, baik angkutan umum, angkutan massal, baik taksi konvensional maupun daring, serta kendaraan sewa diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100%. Namun dengan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Sementara itu, persyaratan perjalanan dalam negeri dengan menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan angkutan umum jarak jauh, seperti pesawat terbang, bus, kapal laut, dan kereta api tetap mengacu pada ketentuan yang ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nasional.
Adapun kebijakan pemudik dalam negeri (PPDN atau dalam negeri) tetap mengacu pada Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Nomor 24 Tahun 2022. Demikian juga dengan aturan perjalanan orang asing (PPLN) mengacu pada SE Gugus Tugas Nomor 25 Tahun 2022.
Aturan Perjalanan Domestik
- Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan di dalam negeri.
- PPDN harus memenuhi persyaratan perjalanan sebagai berikut:
- PPDN berusia 18 tahun ke atas harus sudah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster).
- PPDN yang berstatus warga negara asing, berasal dari perjalanan ke luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas harus sudah mendapatkan vaksin kedua.
- PPDN usia 6-17 tahun harus sudah mendapatkan vaksin dosis kedua.
- PPDN berusia 6-17 tahun yang melakukan perjalanan ke luar negeri dibebaskan dari kewajiban vaksinasi.
- PPDN di bawah usia 6 tahun dibebaskan dari persyaratan vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi persyaratan vaksinasi Covid-19.
- PPDN sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid tes antigen dan dapat melakukan perjalanan di dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
- PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit penyerta yang menghalangi pemudik untuk mendapatkan vaksinasi, dikecualikan dari persyaratan vaksinasi, tidak wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR tes atau rapid tes antigen, dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
- Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 2, angka 3, dan angka 5 dikecualikan bagi PPDN pengguna moda transportasi perintis antara lain di daerah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas.
Aturan Perjalanan ke Luar Negeri
Orang Asing yang selanjutnya disingkat PPLN adalah warga negara Indonesia/orang asing yang melakukan perjalanan dari luar negeri dalam 14 hari terakhir.
Persyaratan dokumen keberangkatan PPLN dari Indonesia
Warga PPLN yang berusia 18 tahun ke atas wajib menunjukkan kartu/sertifikat imunisasi booster melalui aplikasi PeduliLindungi.
- Warga PPLN tidak diwajibkan menunjukkan kartu/sertifikat vaksinasi lanjutan jika memiliki kondisi kesehatan khusus/komorbid, dan masyarakat yang selesai isolasi tidak dapat memperoleh vaksinasi lanjutan.
- Bagi yang telah selesai isolasi dan belum bisa mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) harus menunjukkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah atau Kementerian Kesehatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak lagi aktif menularkan Covid-19 atau Sertifikat pemulihan Covid-19.
Persyaratan dokumen PPLN dari luar negeri
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
- Menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan dari negara asal.
- PPLN WNA yang belum mendapatkan vaksin dan berniat melakukan perjalanan di dalam negeri untuk melanjutkan perjalanan dengan penerbangan internasional keluar wilayah Indonesia, diperbolehkan untuk tidak menunjukkan kartu/sertifikat vaksinasi Covid-19 selama tidak meninggalkan area bandara selama transit menunggu penerbangan internasional yang ingin mereka ikuti.