RUU P2SK, Pemerintah Usulkan Fasilitasi Perusahaan Asing Masuk BEI

RUU P2SK, Pemerintah Usulkan Fasilitasi Perusahaan Asing Masuk BEI
RUU P2SK, Pemerintah Usulkan Fasilitasi Perusahaan Asing Masuk BEI

Pemerintah melalui RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) mengusulkan agar perusahaan asing listing di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Usulan baru tersebut tertuang dalam Pasal 69B1 dan 69B2 yang dijelaskan oleh Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu selaku perwakilan pemerintah yang menghadiri rapat Panitia Kerja (Panja) RUU PPSK di Komisi XI Dr.RI.

Dalam usulan Pasal 69B1, Febrio menjelaskan bahwa badan hukum asing dapat menawarkan efek di Indonesia sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan negara, memiliki kegiatan usaha di Indonesia, dan menawarkan dalam mata uang rupiah.

“Agar tidak bertentangan dengan kepentingan publik dan negara, OJK harus berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait,” ujarnya dalam rapat, Kamis (24/11).

Selanjutnya Pasal 69B2 menjelaskan bahwa penawaran umum efek dapat dilakukan oleh badan hukum Indonesia yang khusus dibentuk untuk mengambil alih perusahaan lain.

Febrio menjelaskan pertimbangan tersebut berdasarkan hasil konsultasi pemerintah dengan OJK yang bertujuan untuk memperluas akses ke pasar modal dengan harapan membuka inisiatif strategis lainnya, seperti spesial Purpose Acquisition Company (SPAC).

Anggota Komisi XI Fraksi PDI Perjuangan, Hendrawan Supratikno, mengatakan usulan pemerintah berpotensi memberi ruang kosong bagi perusahaan asing untuk menggeser keberadaan perusahaan domestik di bursa.

“Ini adalah perusahaan cangkang karena tidak melakukan kegiatan komersial dan tidak melalui proses IPO konvensional. Mereka bisa melakukan IPO dan kemudian mengakuisisi perusahaan lain. Saya membayangkan Indonesia ke depan, BUMN terbaik kita akan diambil alih perusahaan asing, bursa selama ini kita yang sudah SRO akan diambil alih oleh perusahaan asing,” katanya.

Kamrussamad dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya juga menolak usulan tersebut. Dia menegaskan, pasar modal Indonesia harus mendorong UMKM dan start up agar tercatat di pasar modal, bukan membuka gerbang baru bagi perusahaan asing.

Menurutnya, konsep ‘fast track’ SPAC masih perlu dikaji ulang. Kamrussamad menilai perlu ada kajian mendalam terkait pro dan kontra SPAC, terutama persaingan antar perusahaan dalam negeri. Konsep yang ditawarkan pemerintah dianggap membuka ruang pasar modal Indonesia dari cengkeraman asing.

“Yang perlu kita perhatikan adalah, bagaimana bisa seperti perusahaan GoTo misalnya, yang dalam prospektusnya jelas disebutkan dalam keadaan merugi dan diproyeksikan terus merugi, tetapi sahamnya masih bisa diperjualbelikan. kepada publik. Hal ini harus menjadi perhatian dalam penyusunan regulasi, bukan menambah konsep penawaran umum dalam konsep SPAC,” kata Kamrussamad.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi XI yang mengetuai Rapat Panitia DIM RUU PPSK, Dolfie OFP, menilai usulan pemerintah masih abstrak dan batasannya dirasa belum kuat.

Pada akhirnya, Dolfie menyarankan agar pemerintah melengkapi penjelasan aturan yang diusulkan itu lebih detail, terutama terkait urgensi dan manfaatnya bagi perekonomian nasional. Pembahasan usulan Pasal 69B1 dan 69B2 juga ditunda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *