Polri Berkerja Sama Dengan Malaysia, Buronan WNI Akan Dideportasi

Buronan WNI Akan Dideportasi
Buronan WNI Akan Dideportasi
Buronan WNI Akan Dideportasi

Mabes Polri menandatangani kerja sama dengan Royal Malaysian Police (PDRM) untuk memerangi kejahatan transnasional.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Krisna Murti mengatakan warga negara Indonesia (WNI) buronan kejahatan di Malaysia akan dideportasi.

“Bila ada WNI yang buron, bisa saja ditolak masuk atau dideportasi oleh Malaysia atau seluruh negara anggota ASEAN lainnya,” kata Krisna dalam keterangan tertulis, Jumat (16/12).

Bacaan Lainnya

Krishna mengatakan, hal yang sama akan dilakukan Polri jika buronan dari negara lain masuk ke Indonesia. Menurut dia, mutual legal assistance (MLA) atau ekstradisi bisa dijadikan opsi terakhir.

dia berharap dengan adanya kerja sama ini, mekanisme Border Transnational Crime Liaison Office dapat dilaksanakan di seluruh wilayah perbatasan Indonesia.

“Sehingga LO dapat langsung berkoordinasi dan menyelesaikan permasalahan di perbatasan dengan cepat dan tepat, tanpa harus selalu meminta instruksi dari kantor pusat,” ujarnya.

Khrisna meyakini penguatan kerja sama antara Polri dan PDRM akan mendorong penguatan penegakan hukum di kawasan ASEAN.

Selain itu, kata dia, pelaku kejahatan akan berpikir ulang jika ingin melakukan kejahatan dan pergi ke negara lain.

dia mengatakan, perkembangan kejahatan transnasional makin beragam dan membutuhkan perhatian serius dari semua pihak.

“Beberapa hal yang menjadi perhatian dalam deliverables tersebut adalah upaya percepatan penanganan kejahatan transnasional melalui kerja sama Police-to-Police (P-to-P), serta penyederhanaan mekanisme penanganannya,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *