Ratusan Eksportir Tertangkap Melarikan Dolar AS ke Luar Negeri

Ratusan Eksportir Tertangkap Melarikan Dolar AS ke Luar Negeri
Ratusan Eksportir Tertangkap Melarikan Dolar AS ke Luar Negeri
Ratusan Eksportir Tertangkap Melarikan Dolar AS ke Luar Negeri

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan buka suara terkait ratusan eksportir yang terkena sangsi karena tidak menempatkan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) di dalam negeri.
Kasubdit Ekspor Direktorat Teknis Kepabeanan Vita Budhi Sulistyo menjelaskan, pengawasan pelaporan dan penyimpanan DHE SDA dilakukan oleh tiga lembaga sekaligus. Yakni Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Tugas pengawasan masing-masing lembaga berbeda. di mana Kementerian Keuangan bertugas mengawasi pelaksanaan kegiatan ekspor barang, hak tersebut berada di bawah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Kemudian BI mengawasi kewajiban pemasukan DHE SDA.

Bacaan Lainnya

Kemudian OJK bertugas mengawasi escrow account pada bank yang melakukan kegiatan usaha valuta asing (valas).

“Hasil pengawasan BI dan OJK sudah disampaikan ke Kementerian Keuangan untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan,” kata Vita saat ditemui di kantornya kemarin, dikutip Kamis (22/12/2022).

Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2019 tentang DHE dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam, diatur mengenai sangsi administratif bagi eksportir.

Dalam Pasal 9 Ayat (1) PP 1/2019 dijelaskan, berdasarkan hasil pengawasan BI dan OJK ditemukan bahwa eksportir tidak memasukkan DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia, menggunakan DHE SDA di luar ketentuan, dan/atau tidak membuat/memindahkan escrow account di luar negeri kepada bank yang melakukan kegiatan usaha valuta asing di dalam negeri, eksportir dikenakan sangsi administratif.

“sangsi administratif berupa denda administrasi, tidak bisa ekspor, hingga pencabutan izin usaha,” jelas Vita.

Denda administratif dilakukan oleh Kementerian Keuangan, berdasarkan BI dan OJK. Ada dua jenis pelanggaran sangsi administratif bagi eksportir yang tidak melaporkan DHE di dalam negeri.

Pelanggaran jenis pertama, yaitu bagi eksportir yang tidak menempatkan DHE dalam rekening khusus. Perhitungannya harus membayar 0,5% dari DHE SDA yang belum ditempatkan.

Pelanggaran jenis kedua adalah penggunaan DHE SDA di luar ketentuan penggunaan. Penggunaan DHE dimaksudkan untuk transaksi bea keluar atau penggunaan lain untuk ekspor, pinjaman, impor, laba/dividen, atau tujuan investasi lainnya.

Perhitungan jenis larangan penggunaan DHE di luar ketentuan adalah sebesar 0,25% dari DHE SDA yang digunakan di luar ketentuan.

Vita menjelaskan, berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 744/KM/4/2020, sebanyak 1.208 pos tarif harus melaporkan atau mentransfer DHE di dalam negeri.

“Dari 1.208 pos tarif tersebut, 180 pos tarif terkait sektor pertambangan, 472 pos tarif terkait sektor perkebunan, 190 pos tarif terkait sektor kehutanan, dan 366 pos tarif terkait sektor perikanan,” jelas Vita.

Ketentuan mengenai kewajiban eksportir menyimpan DHE di dalam negeri tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) yang diatur dalam PBI Nomor 21/14/PBI/2019. Aturan ini juga mengatur kewajiban penerimaan DHE Non SDA, serta kewajiban pelaporan devisa untuk pembayaran impor.

Dalam peraturan BI tentang DHE SDA, dijelaskan bahwa seluruh DHE SDA harus diterima melalui bank dalam rekening khusus DHE SDA paling lambat tiga bulan setelah pemberitahuan bea keluar (APD).

Dalam hal DHE SDA diterima dalam bentuk tunai di dalam negeri, maka DHE harus disetorkan ke bank dalam rekening khusus DHE SDA paling lambat akhir bulan ketiga setelah PPE.

Berdasarkan aturan tersebut, DJBC mencatat saat ini terdapat sekitar 13.000 eksportir di dalam negeri. Dari jumlah tersebut, dari 2021 hingga 2022, 216 eksportir harus membayar denda administrasi.

Ke-216 eksportir tersebut dikenakan sangsi administrasi atas jenis pelanggaran tidak menempatkan DHE dalam rekening khusus.

Sehingga mereka harus membayar denda administrasi dengan perhitungan sebesar 0,5% dari DHE yang belum ditempatkan di dalam negeri. Total sangsi DHE SDA yang dipungut DJBC mencapai Rp. 53 miliar yang termasuk dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Dengan menghitung tarif denda sebesar 0,5% dan total denda sebesar Rp. 53 miliar, DHE yang belum dilaporkan mencapai Rp. 10,6 triliun. Nilai tersebut setara dengan US$ 680,14 juta jika dihitung menggunakan kurs Rp. 15.585/US$1.

Namun, dari 216 eksportir yang terkena sangsi DHE SDA, DJBC tidak mengetahui secara pasti berapa jumlah yang telah membayar denda kepada negara.

Kepala Seksi Ekspor II Direktorat Bea dan Cukai Eko Handiranto menjelaskan dasar hukum pengenaan sangsi terhadap eksportir yang melanggar ketentuan DHE SDA dalam negeri diatur dalam PP No 1 Tahun

telinga 2019.
Kewajiban eksportir untuk mentransfer DHE SDA-nya ke dalam negeri, yakni tiga bulan setelah mengekspor. Dalam hal ini, DJBC melakukannya

dan pemberitahuan ekspor barang (PEB) ke BI dan Badan Pusat Statistik (BPS).

Setelah tiga bulan pemberitahuan PEB ke BI, BI kemudian melakukan pemantauan untuk mengecek apakah eksportir sudah menempatkan DHE SDA di dalam negeri atau belum.

Dalam batas waktu tiga bulan, jika eksportir belum menempatkan DHE SDA di dalam negeri, BI akan mengusahakan menghubungi eksportir bersangkutan.

BI biasanya menghubungi eksportir melalui email, surat fisik, atau telepon. Terkadang perusahaan mengubah alamat atau mengubah. Apalagi PIC (penanggung jawab) berubah. Email dan surat tidak datang, jadi BI ditagih sama. ,” jelas Eko.

Kemudian, jika dalam waktu tujuh bulan eksportir tidak memberikan jawaban atau berita kepada BI. Barulah BI menyampaikan Penyerahan Hasil Pengawasan (PHP) ke DJBC.

Data yang dilaporkan BI ke DJBC antara lain nama eksportir, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), nilai transaksi barang ekspor yang tiba di pelabuhan muat kapal dalam keadaan free ons board (F.O.B), nilai DHE yang seharusnya dimasukkan, dan nilai yang dilanggar.

“Dari situ kita jadikan dasar pengenaan sangsi administratif, baik pelanggaran jenis pertama (0,5% DHE yang belum ditempatkan) maupun jenis pelanggaran kedua (0,25% DHE SDA digunakan di luar ketentuan), “jelas Eko.

Pada kesempatan yang sama, Pelaksana Ditjen Bea dan Cukai, Riza Agustian menambahkan, ada tiga tahapan untuk memperingatkan eksportir sebelum menjatuhkan sangsi.

di mana pada saat BI melapor, DJBC langsung menerbitkan Surat Pemberitahuan Penetapan Retribusi (SP3) kepada eksportir yang melanggar ketentuan DHE SDA.

Eksportir diberikan tenggat waktu satu bulan dari DJBC Kementerian Keuangan untuk melakukan pembayaran denda administrasi.

“Setelah terbit SP3, kita beri waktu 10 hari (untuk pembayaran denda administrasi). Setelah itu terbitkan Surat Tagihan I dengan batas waktu satu bulan. Jika belum dibayar, maka Surat Tagihan II akan terbit dalam waktu 2 bulan. ,” jelas Riza.

“Saat RUU II diterbitkan, kami langsung menolak atau memblokirnya, sehingga eksportir tidak bisa mengekspor,” ujar Riza lagi. Jika semua tahapan itu juga tidak diindahkan oleh eksportir, maka izin usaha ekspornya terancam dicabut.

Pemungutan denda administrasi bagi eksportir yang melanggar DHE SDA dilakukan oleh kantor pelayanan DJBC di setiap provinsi.

DJBC mencatat, eksportir yang melanggar tersebar merata di seluruh provinsi Indonesia. “Merata ada di Kalimantan, sumatra ada, Jawa juga ada,” jelas Riza.

Apabila dalam proses pemungutan denda administrasi ternyata eksportir telah melaksanakan kewajiban DHE SDA, maka mereka berhak untuk menyatakan keberatannya disertai dengan bukti pendukung yang sah.

Penyampaian bukti pendukung dilakukan dengan koordinasi antara DJBC dan BI. Dua mekanisme dapat digunakan oleh eksportir untuk membuktikan hal ini.

“Pertama bisa langsung ke BI, ini sudah saya sampaikan langsung ke rekening khusus. Atau bisa melalui kantor layanan, lalu sampaikan ke kantor pusat, dan terakhir sampaikan juga ke BI,” jelas Eko.

Apabila memang eksportir terbukti telah melaksanakan kewajiban menempatkan atau mentransfer DHE SDA di dalam negeri, maka eksportir tersebut bebas dari kewajiban membayar denda administrasi.

Pembayaran denda administrasi dikirim langsung ke eksportir, berdasarkan invoice yang disampaikan oleh kantor pelayanan DJBC setempat.

Dana dari pembayaran sangsi eksportir langsung dicatat sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Perlu diketahui, pada tahun 2020 Bank Indonesia memberikan relaksasi terkait sangsi pelanggaran ketentuan DHE, sejalan dengan tekanan ekonomi akibat pandemi Covid-19.

Relaksasi batas waktu pelaporan dan pembebasan kewajiban pembayaran atas keterlambatan laporan tertentu serta penundaan pengenaan SPE, berlaku mulai 31 Maret 2020 sampai dengan batas waktu yang ditentukan kemudian.

sangsi terhadap DHE SDA akan diberlakukan kembali pada tahun 2022. Namun, tidak dijelaskan secara detail kapan relaksasi sangsi tersebut akan dicabut.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan melaporkan, saat ini terdapat 13.000 eksportir komoditas sumber daya alam. Dari jumlah tersebut, 216 eksportir tidak menempatkan DHE SDA di dalam negeri.
Hal tersebut pertama kali disampaikan Direktur Teknis Bea Cukai DJBC, R Fadjar Donny Tjahjadi pada acara CNBC Indonesia Power Lunch pekan lalu.

“Terkait Penyerahan Hasil Pengawasan (dari BI), kami telah menerbitkan invoice pelanggaran kepada 216 eksportir. Ini pelanggaran DHE SDA. […] Jumlahnya kurang lebih Rp 53 miliar,” jelas Fadjar, dikutip Kamis (21/10). /12/2022).

Kasubdit Ekspor Direktorat Teknis Kepabeanan Vita Budhi Sulistyo menambahkan, 216 ekspor tersebut

ortir dengan jumlah kurang lebih Rp. 53 miliar,

dikumpulkan dari lima penyampaian hasil pemantauan (PHP) oleh BI.

Vita mengatakan dari 216 eksportir yang terkena sangsi DHE SDA itu hanya sekitar 1,66% dari total eksportir sumber daya alam di Indonesia yang berjumlah kurang lebih 13.000. Sebanyak 30% eksportir diketahui telah melakukan pembayaran.

“Ini relatif kecil, eksportir kita ribuan. Bahkan mungkin puluhan ribu. Ada 13.000 eksportir SDA, jadi relatif kecil,” jelas Vita saat ditemui di kantornya kemarin, dikutip Kamis (21/12/2022).

Dari 216 eksportir yang tidak menempatkan DHE SDA di dalam negeri, DJBC mencatat sebagian besar merupakan eksportir yang bergerak di sektor pertambangan. Hal ini karena jumlah eksportir di sektor ini lebih banyak dibandingkan sektor lainnya.

Berdasarkan data yang terkumpul di atas, berarti pasokan devisa Indonesia seharusnya besar. Karena banyak eksportir yang patuh melaporkan dan menyetorkan DHE SDA-nya ke dalam negeri. Namun, kenyataannya banyak eksportir yang hanya sementara menempatkan DHE SDA-nya di rekening khusus domestik dan mentransfernya ke luar negeri.

Terbatasnya pasokan dolar dalam negeri juga dikonfirmasi oleh Bank Indonesia. Hal itu disampaikannya saat konferensi pers dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI pada September 2022.

Fenomena kekeringan dolar tercermin dari pesatnya pertumbuhan kredit valas, namun tidak dibarengi dengan penghimpunan dana pihak ketiga (DPK) valas.

Bank Indonesia (BI) mencatat pada September 2022, pertumbuhan kredit tumbuh dua digit atau 18,1%, sedangkan pertumbuhan DPK valas hanya mencapai 8,4%.

“Kredit valas jauh lebih cepat naiknya dibandingkan DPK (Dana Pihak Ketiga) valas. Kredit valas banyak masuk ke brown sector seperti batu bara, dan CPO (minyak sawit mentah). Mereka tidak bisa lagi dari luar, akhirnya dari luar. dalam,” jelas Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti, dikutip Kamis (21/12/2022).

“Supply memang terbatas, tentunya di pasar itu kita akan berusaha menjaga stabilitas di pasar. Karena pada dasarnya kita punya fundamental dari rupiah itu sendiri,” kata Destry lagi.

Banyaknya DHE yang diparkir di luar negeri menyebabkan cadangan devisa Indonesia menurun di tengah lonjakan ekspor. BPS mencatat surplus perdagangan Indonesia pada Januari-November 2022 menembus US$ 50,59 miliar.

Cadangan Devisa (Cadev) pada akhir November 2022 tercatat US$ 134 miliar. Jika melihat posisi cadangan devisa per Desember 2021 yang tercatat US$ 144,9 miliar dan cadangan devisa per akhir November US$ 134 miliar, tahun ini sudah terkuras US$ 10,9 miliar.

SUMBER : CNBC INDONESIA

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *