Kabareskrim Agus Andrianto Bantah Terima Duit Penambangan Ilegal

Kabareskrim Agus Andrianto
Kabareskrim Agus Andrianto
Kabareskrim Agus Andrianto

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto membantah menerima suap dari penambangan liar di Kalimantan Timur (Kaltim).
Agus menilai keterangan dalam surat pemeriksaan pertambangan liar yang menyeret namanya itu tidak cukup sebagai bukti keterlibatannya.

Sebagai informasi, kebenaran surat pemeriksaan yang dimaksud Agus telah dikonfirmasi oleh mantan Divisi Propam Karo Paminal Hendra Kurniawan dan mantan Kadiv Provam Polri Ferdy Sambo. Laporan itu menyebutkan, Agus menerima Rp 2 miliar per bulan dari penambangan liar sebagai uang “koordinasi”.

Bacaan Lainnya

“Informasi saja tidak cukup,” kata Agus saat dikonfirmasi, Kamis (24/11) malam.

Agus mengatakan, Ismail Bolong dalam video yang beredar juga sudah menegaskan dirinya tidak terlibat. Dia menegaskan, pernyataan Ismail bahwa Kabareskrim menerima suap terpaksa dilakukan karena adanya intimidasi.

“Apalagi sudah diklarifikasi karena dipaksakan,” ujarnya.

Agus juga mempertanyakan tindakan Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan yang tidak menindak semua nama yang tercantum dalam dua berita acara pemeriksaan (LHP).

dia bahkan menduga kedua terdakwa karena menghalangi penyidikan dan pembunuhan berencana Brigadir J lah yang menerima uang ‘titipan’ itu. Karena itu, kata dia, pihaknya tidak mengambil tindakan.

“Jangan sampai mereka yang menerima dan tidak melanjutkan masalah melempar batu untuk mengalihkan isu,” kata Agus.

Sebelumnya, Hendra Kurniawan mengamini adanya laporan dugaan keterlibatan Agus Andrianto dalam penambangan liar di Kalimantan Timur. Agus disebut menerima setoran sebagai uang koordinasi.

Penerimaan setoran uang koordinasi tersebut berdasarkan berita acara pemeriksaan (LHP) bernomor R/ND-137/III/WAS.2.4/2022/Ropaminal tanggal 18 Maret 2022 yang dilaporkan Hendra Kurniawan kepada Ferdy Sambo.

Kemudian, LHP dengan R/1253/IV/WAS.2.4/2022/DivPropam tertanggal 7 April 2022 Ferdy Sambo melaporkan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Itu sesuai fakta (Kabareskrim diduga menerima suap penambangan liar),” kata Hendra kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/11).

Dua hari sebelumnya, Ferdy Sambo mengatakan kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bahwa dia telah menandatangani berita acara pemeriksaan saat dia masih menjadi Kepala Bagian Propam.

Dalam LHP, Agus disebut menerima uang koordinasi Ismail Bolong senilai Rp 2 miliar setiap bulan. Setoran tercatat sebanyak 3 kali, sehingga total menjadi Rp 6 miliar. Pemberian uang dikatakan menggunakan mata uang asing atau US dolar.

Selanjutnya pada poin H, Ismail Bolong juga memberikan uang koordinasi kepada Bareskrim Polri yang diserahkan kepada Kombes beha selaku Kasubdit V Dittipidter sebanyak tiga kali yaitu pada bulan Oktober, November, dan Desember 2021 sebesar Rp3 miliar setiap bulan. . Uang tersebut akan dibagikan di Bareskrim Dittipidter.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *