Alasan Jaksa Tuntut Ferdy Sambo Dihukum Seumur Hidup Penjara

Alasan Jaksa Tuntut Ferdy Sambo Dihukum Seumur Hidup Penjara
Alasan Jaksa Tuntut Ferdy Sambo Dihukum Seumur Hidup Penjara
Alasan Jaksa Tuntut Ferdy Sambo Dihukum Seumur Hidup Penjara

Jakarta, CNN Indonesia — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Kabag Propam Polri Ferdy Sambo divonis penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Jaksa meminta majelis hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menyatakan Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan secara bersama-sama melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Kode.

Selain itu juga telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum dengan melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya sistem elektronik sehingga tidak berjalan sebagaimana mestinya, melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 55 KUHP.

Bacaan Lainnya

Menghukum terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup,” kata jaksa membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1).
Dalam mengajukan tuntutan pidana, JPU mempertimbangkan faktor-faktor yang mendasari pertimbangan tuntutan terhadap Sambo. Tidak ada pertimbangan yang meringankan.

Sedangkan hal-hal yang memberatkan antara lain perbuatan terdakwa yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat dan duka mendalam bagi keluarganya, terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan.

Kemudian akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan masyarakat, seharusnya perbuatan terdakwa tidak dilakukan dalam jabatannya sebagai aparat penegak hukum dan pejabat tinggi di Polri.

Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional sehingga perbuatan terdakwa menyebabkan banyak anggota Polri lainnya ikut terlibat.

“Tidak ada hal yang meringankan,” kata jaksa.
Sebelumnya, JPU menyatakan perintah mantan Kabid Propam Polri Ferdy Sambo kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dan Ricky Rizal alias Bripka RR adalah membunuh Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Semula, JPU mengutip pendapat ahli terkait unsur sengaja membunuh orang lain yang tertuang dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang didakwakan kepada Sambo.

“Sengaja menurut Pasal 340 KUHP adalah perbuatan sengaja menghilangkan nyawa orang lain dalam bentuk perencanaan terlebih dahulu,” kata JPU.

JPU kemudian menghubungkan unsur Pasal 340 KUHP dengan keterangan saksi dan alat bukti yang telah dihadirkan di persidangan sebelumnya. Salah satunya kesaksian Bripka RR terkait pertemuan Sambo dengan dirinya dan Bharada E di lantai tiga rumah Saguling pada 8 Juli lalu.

Dalam pertemuan itu, disebutkan bahwa Sambo memerintahkan Bripka RR untuk menembak Brigadir J. Namun Bripka RR menolak perintah tersebut karena mentalnya tidak kuat.

Sambo kemudian meminta Bharada E untuk menembak Brigadir J. Bharada E pun melaksanakan perintah Sambo untuk menembak Brigadir J di rumah dinas Sambo, kompleks Polsek durian Tiga.

“Pengajuan ini dimaksudkan untuk menyampaikan perbuatan terdakwa Ferdy Sambo menimbulkan akibat yang dilarang, dalam hal ini hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” kata JPU.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *