
Jakarta – Dalam lonjakan virus korona di cina, pemerintah Indonesia tidak mensyaratkan syarat hasil tes negatif COVID-19 bagi wisatawan asal cina yang masuk ke Indonesia. Padahal banyak negara mensyaratkan tes korona negatif untuk turis cina. Ada alasan yang mendasari sikap pemerintah Indonesia.
“Ini karena antibodi masyarakat Indonesia, baik yang berasal dari vaksinasi maupun infeksi alami, diyakini cukup kuat,” kata Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI Mohammad Syahril kepada detikcom, Rabu (4/1/2023). ).
Amerika Serikat (AS), Korea Selatan, Australia, dan negara lainnya mensyaratkan hasil tes negatif COVID-19 bagi turis cina yang masuk ke negaranya. Indonesia tidak memberikan perlakuan khusus kepada wisatawan cina yang menurut peraturan Indonesia termasuk dalam kategori Pelancong Luar Negeri (PPLN), termasuk warga negara Indonesia dan orang asing.
Terkait virus yang baru-baru ini merebak di cina, Syahril menjelaskan, varian virus korona di Negeri Tirai Bambu itu kini sudah masuk ke Indonesia. Antibodi ‘+62 citizen’ cukup kuat untuk menangkal varian ini.
“Varian yang saat ini menyebar di cina yakni BA5.2, BA.2.75, dan BF7 juga sudah masuk ke Indonesia dan bisa dikendalikan,” kata Syahril.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi saat dihubungi detikcom menjelaskan, saat ini aturan PPLN adalah Surat Edaran (SE) Ketua Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 25 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Selama Masa Pandemi COVID-19. SE tersebut tetap berlaku meski PPKM sudah dicabut oleh Presiden Jokowi.
“Masih berlaku selama belum ada ketentuan baru,” kata Siti Nadia Tarmizi.
Dalam SE disebutkan bahwa kriteria WNA/WNA PPLN yang dapat masuk ke Indonesia adalah PPLN yang mengikuti protokol kesehatan. Persyaratan dokumen kedatangan PPLN ke Indonesia adalah harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi, dan telah mendapatkan vaksin COVID-19 dosis kedua minimal 14 hari sebelum berangkat kecuali berusia di bawah 18 tahun.
Di pintu masuk, PPLN wajib menjalani pemeriksaan gejala COVID-19. Jika mengalami gejala virus korona, PPLN harus menjalani tes RT-PCR kemudian harus menunggu di kamar hotel tanpa keluar kamar hotel. Jika hasilnya positif COVID-19, akan ditangani dengan hati-hati untuk pasien positif COVID-19.