Aturan Baru! Dapatkan Fasilitas Kantor, Siap-Siap Kena Pajak

Aturan Baru! Dapatkan Fasilitas Kantor, Siap-Siap Kena Pajak
Aturan Baru! Dapatkan Fasilitas Kantor, Siap-Siap Kena Pajak

Pemerintah resmi mengubah penghitungan pajak penghasilan (PPh) 21 pegawai melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Peraturan di Bidang Pajak Penghasilan (PPh) merupakan peraturan turunan dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Secara umum PP 55/2022 mengatur beberapa ketentuan perpajakan, salah satunya adalah perlakuan perpajakan atas kompensasi atau imbalan natura dan/atau keuntungan. Hal ini diatur dalam Bab VI.

Dalam Pasal 29 dijelaskan bahwa penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang diterima atau diperoleh sehubungan dengan pekerjaan atau jasa dinilai dengan beberapa ketentuan.

Ketentuan penaksiran natura dan/atau kenikmatan dimaksud adalah untuk ganti rugi atau ganti rugi natura yaitu berdasarkan nilai pasar.

Selain itu, penggantian atau kompensasi dalam bentuk kenikmatan didasarkan pada jumlah biaya yang dikeluarkan atau seharusnya dikeluarkan oleh pemberi.

“Pemberi kerja atau pemberi penggantian atau kompensasi dalam bentuk natura dan/atau tunjangan wajib melakukan pemotongan PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan,” tulis Pasal 30 PP 55/2022, dikutip Senin (26/12/2022). ).

Adapun ketentuan mengenai tata cara penilaian dan penghitungan penggantian atau kompensasi dalam bentuk natura dan/atau manfaat diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri.

Dalam Pasal 24 PP 55/2022, pemerintah telah mengatur penggantian atau kompensasi dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan alias tidak dipungut pajak.
Ada lima jenis natura yang dikecualikan dari PPh dalam PP 55/2022. di antara mereka:

  • Bahan makanan, sembako, minuman, atau minuman untuk seluruh karyawan.

Ini termasuk makanan yang disediakan oleh pemberi kerja di tempat kerja, kupon makanan untuk pekerja lapangan, dan sembako untuk semua karyawan dengan ambang batas nilai tertentu.

  • Natura disediakan di area tertentu.

Wujud yang bersifat kedaerahan tertentu ini meliputi fasilitas perumahan bagi pekerja dan keluarganya, pelayanan kesehatan, pendidikan, peribadatan, transportasi, dan olahraga tertentu.

Namun, pembebasan PPh natura ini hanya berlaku untuk wilayah tertentu, yakni wilayah yang memiliki potensi ekonomi, namun memiliki infrastruktur ekonomi yang kurang memadai dan sulit dijangkau oleh angkutan umum.

  • Natura harus disediakan oleh pemberi kerja dalam rangka keamanan, kesehatan, dan keselamatan pekerja.

Ini termasuk seragam. perlengkapan keselamatan kerja, fasilitas antar jemput karyawan, akomodasi awak kapal, dan perlengkapan penanganan endemik, pandemi, atau bencana nasional.

  • Natura bersumber atau dibiayai dari APBN, APBD, atau APBD. Sama seperti aturan sebelumnya, segala sesuatu yang berasal dari uang negara tidak dikenakan pajak.
  • Natura dengan jenis dan/atau batasan tertentu. Dalam hal ini, pemerintah tidak memberikan kepastian dalam PP ini mengenai nilai limit yang akan dikenakan atau dikecualikan dari objek PPh.

Berbeda dengan pegawai swasta, penghasilan natura dan tunjangan yang diterima pegawai negeri sipil (PNS) dari anggaran pemerintah bebas dari pajak penghasilan (PPh) alias tidak ada potongan pajak.
Hal ini dinyatakan dalam Bab 6 Pasal 24 tentang bentuk natura dan/atau kenikmatan yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan bagi penerimanya.

Dikecualikan dari objek pajak penghasilan atas penggantian atau kompensasi sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan sebagaimana dimaksud meliputi:

“Alam dan/atau kenikmatan yang bersumber dari atau dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APDB), dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa,” tulis Pasal 24 huruf d.

Apabila PNS menerima santunan natura dan tunjangan yang tidak bersumber dari APBN, APBD, atau APBDes, maka tunjangan tersebut menjadi objek pajak penghasilan sebagaimana berlaku bagi pegawai swasta.

Adapun PPh Dalam PP 80 Tahun 2010 diatur pasal 21 PPh yang dibayarkan atas penghasilan tetap dan teratur setiap bulan yang menjadi beban APBN atau APBD, ditanggung oleh pemerintah.

Atas penghasilan berupa honorarium atau imbalan lain dalam bentuk apa pun yang menjadi beban APBN atau APBD, bendahara pemerintah wajib memotong PPh Pasal 21 yang bersifat final dengan tarif sebesar 0% – 15%.

Tarif PPh Pasal 21 final sebesar 0% berlaku bagi PNS golongan I dan II, anggota TNI dan Polri berpangkat tamtama dan bintara, serta pensiunannya.

Tarif PPh 21 final sebesar 5% berlaku bagi PNS golongan III, anggota TNI, dan Polri dengan pangkat perwira pertama beserta pensiunannya.

Tarif PPh 21 final sebesar 15% berlaku bagi pejabat, pegawai negeri sipil golongan IV, anggota TNI dan Polri dengan perwira menengah dan tinggi, serta

seorang pensiunan.

Berdasarkan Pasal 30 PP 55/2022 dijelaskan bahwa pemberi kerja atau pemberi penggantian atau kompensasi dalam bentuk natura

dan/atau kenikmatan wajib memotong PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Kemudian dalam Pasal 73 ketentuan mengenai perlakuan perpajakan atas penggantian atau kompensasi dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan sebagaimana dimaksud berlaku sebagai berikut:

  • Bagi pemberi kerja atau pemberi ganti rugi atau ganti rugi dalam bentuk natura dan/atau nikmat yang menyelenggarakan pembukuan tahun buku 2022 dimulai sebelum tanggal 1 Januari 2022, berlaku mulai tanggal 1 Januari 2022.
  • Bagi pemberi kerja atau penyedia penggantian atau kompensasi dalam bentuk natura dan/atau tunjangan yang menyelenggarakan pembukuan tahun buku 2022, mulai tanggal 1 Januari 2022, atau sesudahnya, mulai berlaku pada saat tahun buku 2022 dimulai.

Kemudian dalam Pasal 73 ayat (2) diatur mengenai ketentuan pemotongan pajak penghasilan bagi pemberi kerja atau pemberi reimbursement atau imbalan natura/nikmat dan pelaporan dalam SPT, ketentuannya sebagai berikut:

  • Kewajiban pemotongan pajak penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, bagi pemberi kerja atau pemberi penggantian atau ganti rugi dalam bentuk natura dan/atau tunjangan berlaku terhadap penghasilan yang diterima atau diperoleh mulai tanggal 1 Januari 2023.
  • Untuk penghasilan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang diterima atau diperoleh sejak:

sebuah. 1 Januari 2022 sampai dengan 31 Desember 2022 dari pemberi kerja atau pemberi penggantian atau penghargaan.

b. Awal tahun buku 2-22 sampai dengan 31 Desember 2022, dari pemberi kerja atau pemberi penggantian atau kompensasi.

Namun, untuk penghasilan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang belum dipotong, Wajib Pajak harus menghitung dan menyetornya sendiri dalam SPT Tahun 2022.

“Bagi mereka yang belum dipotong PPhnya oleh pemberi kerja atau pemberi penggantian atau kompensasi sebagaimana dimaksud, PPh yang terutang harus dihitung dan dibayar sendiri, serta dilaporkan oleh penerima dalam SPT Tahun Pajak 2022,” berbunyi Pasal 73 ayat (2) huruf b.

SUMBER : CNBC INDONESIA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *