

Jakarta, CNN Indonesia — Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Afifuddin menegaskan peserta pemilu hanya boleh memiliki sepuluh akun media sosial di masing-masing platform.
Afifuddin menerangkan hal ini termaktub dalam pasal 35 PKPU 23/2018 tentang Kampanye.
“Di pasal 35 diatur akun media sosial paling banyak sepuluh untuk masing-masing: Instagram 10, Facebook 10,” kata Afifuddin di Hotel Sari Pacific, Jakarta, Kamis (26/1).
Afifuddin pun menyampaikan, KPU telah membentuk gugus tugas pengawasan kampanye di media sosial.
Penandatanganan pembentukan gugus tugas itu ditandatangani KPU, Bawaslu, dan Kominfo.