

Jakarta, CNBC Indonesia – Kabar terbaru terkait pembatasan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi datang dari PT Pertamina (Persero) melalui Subholding Commercial & Trading, PT Pertamina Patra Niaga.
Pertamina saat ini sedang melakukan uji coba pembatasan pengisian BBM bersubsidi khususnya solar bersubsidi di 34 kota/kabupaten.
Bagi konsumen Solar Subsidi di 34 kota/kabupaten yang telah ditentukan, wajib mendaftarkan kendaraannya dalam program Subsidi Hak di website/aplikasi MyPertamina.
Bagi konsumen yang belum terdaftar, pembelian Solar bersubsidi dibatasi maksimal 20 liter per hari.
“Nah, buat kamu konsumen yang belum terdaftar, sekarang ada ketentuan baru! Batas maksimal pengisian BBM adalah 20 liter per hari ya? Namun, lokasinya akan diperluas menjadi 34 kota! Biar semua bisa!,” lansir PT Pertamina Akun Instagram resmi Patra. Niaga, @ptpertaminapatraniaga, dikutip Kamis (12/1/2023).
Lalu, bagaimana dengan konsumen yang sudah terdaftar? Apakah juga ada batasan maksimal pembelian Solar bersubsidi per hari atau dikecualikan?
Sekretaris Perusahaan PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan, bagi konsumen yang telah mendaftar program MyPertamina Precise Subsidi, pembatasan pembelian Solar bersubsidi akan diberlakukan mengikuti ketentuan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
Pembatasan tersebut antara lain untuk kendaraan roda empat pribadi dibatasi maksimal 60 liter per hari. Sedangkan angkutan umum roda empat untuk orang atau barang sebanyak 80 liter per hari, dan angkutan umum roda enam sebanyak 200 liter per hari.
“(Konsumen terdaftar) masih dibatasi sesuai ketentuan BPH Migas yaitu 60 liter, 80 liter, dan 200 liter,” ujar Irto kepada CNBC Indonesia, saat ditanya apakah akan ada pembatasan bagi konsumen Solar bersubsidi yang sudah mendaftar dengan MyPertamina, Kamis (12/1/2023).
Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Saleh Abdurrahman sebelumnya mengatakan uji coba pembatasan Solar bersubsidi telah dilakukan di 34 kota/kabupaten.
dia memastikan konsumen terdaftar yang telah membeli Solar bersubsidi dengan batas pengisian maksimal 60 liter tidak bisa menambah lagi di hari yang sama.
“Karena keterbatasan kuota, kami keluarkan peraturan yang mengatur berapa konsumen yang boleh menggunakan solar setiap hari. Misalnya kendaraan pribadi bisa konsumsi 60 liter per hari. Untuk penumpang atau barang 80 per liter, untuk roda 6 ke atas, 200 liter per hari,” jelasnya. kepada CNBC Indonesia dalam acara Energy Corner, Senin (1/9/2023).
Menurutnya, pembatasan pembelian Solar bersubsidi ini akan dipantau melalui sistem teknologi informasi (TI), salah satunya melalui MyPertamina.
Artinya, jika satu kendaraan sudah mencapai kuota harian maksimal, sistem IT akan secara otomatis mendeteksi bahwa kendaraan tersebut tidak bisa lagi mengisi Solar bersubsidi di SPBU yang sama atau SPBU lain.
“Misalnya, Pertamina sedang melakukan pilot proyek full cycle trial di 34 kabupaten/kota. Jika itu diterapkan, konsumen yang sudah mengisi jatah harian 60 liter di SPBU A tidak bisa lagi mengisi di SPBU A, SPBU B atau SPBU C karena kuota hari ini sudah habis. Ini akan kita terapkan agar subsidi lebih tepat sasaran,” ujarnya kepada CNBC Indonesia dalam acara Energy Corner, Selasa (10/1/2023).
Menurut Saleh, solar bersubsidi terdiri dari tiga unsur yang harus diketahui. Pertama, kuota ditentukan DPR dan pemerintah, kedua, harga ditetapkan pemerintah, dan ketiga, konsumen juga ditentukan.
“Karena kuotanya terbatas, konsumen diatur, jadi kita harus memikirkan agar subsidi solar diterima oleh yang berhak,” ujarnya.