Banding Kandas, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati

Banding Kandas, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati
Banding Kandas, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati
Banding Kandas, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati

Jakarta, CNN Indonesia — Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo tetap dihukum mati usai Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang ia ajukan.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

“Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 13 Februari 2023 Nomor 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL yang dimintakan banding tersebut,” kata hakim Singgih Budi Prakoso membacakan amar putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4).
Majelis hakim tingkat banding juga meminta agar Sambo tetap ditempatkan di tahanan.

Bacaan Lainnya

Putusan itu diambil oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta yang dipimpin hakim ketua Singgih Budi Prakoso dengan hakim anggota Ewit Soetriadi, Mulyanto, Abdul Fattah, dan Tony Pribadi.

Sumber : https://www.cnnindonesia.com
Baca Selengkapnya Disini

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *