Bos BI Minta Kenaikan UMP Tidak Terlalu Tinggi, Kok Bisa?

Bos BI
Bos BI
Bos BI

Pemerintah memutuskan mengubah perhitungan upah minimum (UMP) 2023, dengan kenaikan maksimal 10%. Namun, Bank Indonesia (BI) meminta agar kenaikan UMP tidak terlalu tinggi. Apa alasannya?
Pemerintah melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2023 tentang Penetapan Upah Minimum 2023 menetapkan kenaikan UMP maksimal 10% untuk tahun 2023.

Sementara itu, Gubernur BI Perry Warjiyo mengimbau kenaikan upah tenaga kerja tidak terlalu tinggi. Karena bisa menjadi salah satu penyebab meningkatnya inflasi.

Bacaan Lainnya

Kendati demikian, Perry tidak merinci berapa kenaikan gaji yang ideal. Yang pasti, kata dia, kenaikan upah tenaga kerja yang terlalu tinggi akan memicu kenaikan harga barang yang akan meningkatkan inflasi.

“Upah buruh jangan terlalu naik, sehingga (inflasi sesuai target 3% plus minus 1%) bisa dilakukan,” katanya saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR pekan lalu, dikutip Senin (28/ 11/2022).

seperti diketahui, inflasi Indonesia pada Oktober 2022 tercatat sebesar 5,71% (year ons year/yoy), turun dari bulan sebelumnya yang sebesar 5,95% (yoy).

Meski realisasi inflasi Oktober 2022 berhasil ditekan di bawah perkiraan BI sebesar 6,1%, angka tersebut masih berada di atas target inflasi BI.

Sementara itu, BI dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Tahunan Bank Indonesia (RATBI) memperkirakan inflasi akan turun ke level 3,61%.

Sementara itu, Menteri Tenaga Kerja (Menaker) ida Fauziyah menjelaskan, kondisi sosial ekonomi masyarakat di Tanah Air masih belum pulih dari pandemi Covid-19. Selain itu, adanya ketidakpastian ekonomi global yang menekan laju perekonomian nasional.

Dari kondisi tersebut, menurut ida, struktur ekonomi Indonesia yang paling banyak menyumbang konsumsi masyarakat harus menjaga daya beli masyarakat. Sehingga perlu mengakomodasi perubahan perhitungan upah minimum tahun 2023.

Mempertimbangkan hal tersebut, lanjut ida, pemerintah mengambil kebijakan penyesuaian upah minimum tahun 2023. Dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat yang diwakili oleh variabel tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang diciptakan oleh indikator produktivitas dan perluasan lapangan kerja.

“Produktivitas dan perluasan kesempatan kerja merupakan dua indikator yang dipandang mewakili dua unsur, baik pekerja maupun buruh dan pengusaha,” ujarnya.

ida menjelaskan formula penetapan upah minimum adalah penjumlahan inflasi dan perkalian pertumbuhan ekonomi dengan alfa. Inflasi yang dimaksud pada tingkat provinsi dihitung sejak periode September tahun sebelumnya sampai dengan periode September tahun berjalan.

Sedangkan alfa merupakan indeks yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu, pada kisaran 0,10 – 0,30. Penentuan nilai alfa harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *