Buntut Kepulauan Widi Dilelang di Sotheby’s, Izin Pengembang Bakal Dibekukan

Buntut Kepulauan Widi Dilelang di Sotheby's
Buntut Kepulauan Widi Dilelang di Sotheby’s

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menggelar pertemuan dengan pemerintah dan lembaga terkait isu Kepulauan Widi, Maluku Utara yang dilelang di luar negeri. Kementerian Dalam Negeri menyebut lelang dilakukan oleh para calo.
Hal itu diungkapkan Direktur Jenderal Pembinaan Pemerintahan Daerah (Dirjen Bina Adwil) Kementerian Dalam Negeri, Safrizal. Pertemuan tersebut diadakan pada 24 November 2024, secara daring dan offline. Rapat tersebut dihadiri banyak pihak mulai dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Pemerintah Provinsi Maluku Utara, hingga Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan.

Safrizal mengatakan, dari 83 orang yang kembali ke Kabupaten Halmahera Selatan, tidak ada nama Pulau Widi di gugusan Kepulauan Widi.

“Ada 83 pulau di Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara yang telah terdaftar dalam Kepmendagri No.100.1.1-6117 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Sandi, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau-Pulau serta Lembaran Pulau yang merupakan gugusan atau Kepulauan Widi. tetapi tidak ada nama Pulau Widi di gugusan Kepulauan Widi,” katanya dalam keterangan tertulis, Minggu (5/12/2022).

Safrizal mengatakan, pemerintah daerah telah melakukan MoU dengan PT Pimpinan Kepulauan Indonesia (LII) pada 27 Juni 2015. Tujuan MoU tersebut adalah untuk membangun dan mengembangkan Kawasan Kepulauan Widi sebagai destinasi Eco-Tourism.

“Sejak penandatanganan MoU tahun 2015 hingga saat ini tahun 2022, PT LII belum melaksanakan kegiatan pengembangan dan pengelolaan kawasan wisata yang dijanjikan,” ujarnya.

PT LII merupakan pengembang Kepulauan Widi yang sedang mencari investor. Safrizal mengatakan lelang di Kepulauan Widi diduga dilakukan oleh PT LII yang juga bertindak sebagai broker.

“Sekretaris Kabupaten Halmahera Selatan mensinyalir PT LII sebagai broker yang selama 7 tahun tidak melakukan pembangunan dan memanfaatkan lahannya dan akhirnya masuk di situs lelang asing Sotheby’s Concierge Auctions yang berbasis di New York, AS,” ujarnya.

PT LII merupakan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) yang berkedudukan di Denpasar Bali, PT LII telah mendapatkan izin lokasi dan izin pemanfaatan yang telah dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Maluku Utara, menurut Kepala Dinas Dinas PTPS Prov Maluku Utara sesuai ketentuan bahwa apabila dalam waktu 6 bulan tidak dilakukan kegiatan pembangunan dan pemanfaatan lahan (sesuai hasil evaluasi tim teknis) maka izin dapat dibekukan atau dicabut untuk selama-lamanya. PT LII saat ini sedang dalam proses menjadi Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA).

Berikut tindak lanjut terkait Kepulauan Widi:

sebuah. Tindakan sementara Pemerintah Provinsi melalui Dinas PTSP akan membekukan izin sementara tersebut, nantinya jika PT. LII dapat menunjukkan kelayakan penggunaan lahan maka izin dapat dibuka kembali, namun jika tidak dapat menunjukkan kelayakan penggunaan lahan sesuai MOU maka akan dicabut untuk selama-lamanya;

b. Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Utara pada tanggal 29 November 2022 mengadakan pertemuan dengan instansi terkait untuk membahas dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap PT LII;

c. Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Selatan akan mengajukan surat permohonan kepada DPMPTSP Provinsi Maluku Utara untuk meninjau ulang izin yang dikeluarkan kepada PT LII atas komitmennya yang tidak sesuai dengan MOU yang selama 7 (tujuh) tahun belum terealisasi MOU untuk berinvestasi di wisata bahari;

d. DPMPTSP Provinsi Maluku Utara segera melakukan proses pencabutan sementara izin PT LII, mengingat selama 7 tahun tidak ada realisasi kegiatan, maka menurut peraturan dapat dicabut;

e. Kementerian Kelautan dan Perikanan, segera melakukan sosialisasi dan edukasi kepada seluruh pemerintah daerah tentang peraturan yang berkaitan dengan kegiatan pemanfaatan ruang laut dan;

f. Kemendagri, segera menggelar rapat lanjutan terkait rencana aksi tersebut dengan mengundang Kemenhut dan LH, BKPM, ATR BPN Pusat, Menko Kemaritiman dan Investasi, Menko Perekonomian untuk merespon pemanfaatan tersebut pulau.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *