

Banyak provinsi yang mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2023, antara lain Banten, Jawa Timur, dan Jambi. Kenaikan UMP di setiap daerah berbeda-beda namun dibatasi maksimal 10 persen.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022. Berdasarkan peraturan tersebut, upah minimum tahun 2023 harus dihitung dengan menggunakan formula yang telah diatur oleh pemerintah.
Berikut daftar 10 provinsi yang telah menetapkan UMP 2023:
- DKI Jakarta (5,6 Persen)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan UMP sebesar Rp 4,9 juta per bulan untuk tahun depan.
UMP DKI tercatat naik 5,6 persen dibanding UMP tahun ini sebesar Rp 4,6 juta.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansah mengungkapkan, UMP 2023 sedang mempertimbangkan usulan Sidang Dewan Pengupahan pada Selasa (22/11) yang dihadiri berbagai pihak berkepentingan.
- Banten (6,4 Persen)
Pemerintah Provinsi Banten mengumumkan kenaikan UMP 2023 sebesar 6,4 persen. Dengan begitu, UMP Banten naik dari Rp2.501.203 menjadi Rp2.661.280.
Kenaikan upah itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten Nomor 561/Kep.305-Huk/2022 yang ditandatangani pada 28 November 2022.
“Keputusan ini mulai berlaku 1 Januari 2023. UMP Banten 2023 ditetapkan sebagai upaya ikut serta dalam pemulihan perekonomian nasional,” bunyi keterangannya.
- Aceh (7,8 Persen)
Pemerintah Provinsi Aceh menetapkan UMP 2023 sebesar Rp3.413.666. Angka tersebut naik 7,8 persen atau Rp247.606 dari UMP 2022 sebesar Rp3.166.460.
Hal itu diputuskan dalam rapat paripurna untuk memberikan masukan kepada gubernur dalam rangka penetapan UMP Aceh 2023 pada Selasa (22/11).
“Berdasarkan rekomendasi (dari rapat paripurna), Gubernur menetapkan penyesuaian UMP Aceh 2023 sebesar 7,8 persen, sehingga UMP Aceh tahun 2023 menjadi Rp 3.413.666 atau naik Rp 247.206 dari (UMP) 2022,” jelas Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA dalam keterangan resmi.
- Jawa Timur (7,8 Persen)
Pemprov Jatim menetapkan UMP 2023 sebesar Rp2.040.244. Jumlah tersebut mengalami peningkatan sebesar Rp148.677 atau 7,8 persen dari UMP 2022 sebesar Rp1.891.567.
Kenaikan UMP 2023 tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/860/KPTS/013/2022 yang ditandatangani Khofifah Indar Parawansa pada 21 November.
- Sulawesi Utara (5,2 Persen)
Gubernur Sulut Olly Dondokambey menetapkan UMP 2023 sebesar Rp3.485.000. Angka tersebut naik 5,24 persen dari UMP 2022 sebesar Rp3.310.723.
“Kami sudah umumkan atau sepakati antara serikat pekerja dan pengusaha, termasuk Apindo, agar angka yang kami sepakati mengikuti inflasi di Provinsi Sulut,” ujar Gubernur Olly usai mengumumkan kenaikan UMP.
- Jambi (9,04 Persen)
Dewan Pengupahan Provinsi Jambi menetapkan UMP 2023 sebesar Rp2,94 juta. Angka tersebut naik Rp244 ribu atau 9,04 persen dari UMP 2022 sebesar Rp2,6 juta.
“Kenaikan 9,04 persen ini merupakan revisi dari penetapan UMP sebelumnya yang hanya 4,89 persen,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jambi Bahari. - Yogyakarta (7,6 Persen)
Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan UMP di daerah tersebut naik 7,65 persen menjadi Rp 1.981.782,39 pada tahun 2023.
Pengumuman UMP 2023 disampaikan Plt Asisten Sekretaris Bidang Administrasi dan Umum Beny Suharsono, di Gedhong Pracimasono, Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Senin (28/11).
“UMP DIY ditetapkan sebesar Rp1.981.782,39 atau naik 7,65 persen atau Rp140.866,86,” kata Beny.
- Kalimantan Selatan (8,38 Persen)
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) di daerah itu naik 8,38 persen menjadi Rp 3.149.977,65 pada 2023.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Selatan Irfan Sayuti mengungkapkan, kenaikan UMP ini untuk mewujudkan upah yang lebih realistis menuju pencapaian kebutuhan hidup layak dan peningkatan kesejahteraan pekerja.
- Jawa Tengah (8,01 Persen)
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menetapkan UMP di daerah itu naik 8,01 persen menjadi 1.958.169,69 pada 2023.
Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/50 Tahun 2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023.
“Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023 sebesar Rp1.958.169,69,” bunyi ketentuan tersebut.
- NTB (7,44 Persen)
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan UMP 2023 naik 7,44 persen menjadi Rp 2,3 juta pada 2023.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur NTB Nomor 561-793 Tahun 2022 tentang UMP Tahun 2023 yang ditandatangani pada 28 November 2022.