

BANDUNG, KOMPAS.com – Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat berencana melarang peredaran jajanan anak chiki ngebul (Cikbul). Hal itu dilakukan sebagai respons atas kasus keracunan makanan yang dialami oleh anak sekolah.
Plt Kepala Dinas Kesehatan Jabar Nina Susana mengatakan, dua kejadian keracunan cikbul terjadi di Jabar, yakni di Tasikmalaya dan Bekasi.
Pada 15 November 2022, Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya melaporkan kasus keracunan makanan (kermak) pada siswa sd Ciawang setelah makan jajanan Cikbul, Cikhi yang diberi nitrogen hingga menimbulkan efek asap.
Dalam kasus yang terjadi di Kabupaten Tasikmalaya, terdapat 24 anak yang mengonsumsi cikbul dalam kurun waktu yang sama.
Tujuh dari 24 anak menunjukkan gejala dan diobservasi di puskesmas. Enam orang sembuh pada hari yang sama dan satu orang dirujuk ke RS SMC Tasik dan baru pulang setelah dinyatakan sembuh beberapa hari kemudian.
Kemudian pada 3 Januari 2023, Dinas Kesehatan Kota Bekasi mendapat informasi dari Dinas Kesehatan Jakarta Timur bahwa ada pasien keracunan cikbul yang dirawat di Rumah Sakit Haji Jakarta Timur.
Di Kota Bekasi, empat anak mengonsumsi cikbul dalam kurun waktu yang sama dan juga keracunan. Tiga anak tidak menunjukkan gejala dan satu anak menunjukkan gejala sehingga dirujuk ke RS Haji Jakarta Timur untuk operasi.
Nina mengatakan, Dinas Kesehatan Jabar telah melakukan beberapa upaya untuk mengatasi hal tersebut.
Kami melanjutkan informasi dari Surat Edaran Kemenkes kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, melakukan investigasi epidemiologi terhadap kasus yang dilaporkan, terus memantau perkembangan kasus dan kemungkinan peningkatan jumlahnya,” kata Nina dalam keterangan resmi. diterima Kompas.com, Selasa (10/1/2023).
Nina juga mengimbau kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota untuk meninjau ulang izin usaha makanan dengan nitrogen cair.
Dinas Kesehatan Jabar telah menyiapkan SE khusus kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota terkait pencegahan keamanan pangan dengan nitrogen,” ujarnya. Sementara itu, menurut Kepala Bidang Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Jabar Ryan Bayusantika mengatakan , kasus keracunan kemungkinan disebabkan oleh sisa nitrogen cair yang diminum.
dia berharap masyarakat lebih berhati-hati karena ternyata makanan yang mengandung nitrogen cair berbahaya bagi anak-anak.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia melalui surat No. SR. 01.07/111/5/67/2023 meminta Rumah Sakit dan Dinas Kesehatan di daerah melaporkan kepada Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan jika menemukan kasus keracunan jajanan berasap akibat tercampur nitrogen cair. “Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota di Jabar akan terus mengkaji kemungkinan pelarangan peredaran makanan yang mengandung nitrogen cair, dan akan terus berkoordinasi dengan Pemprov Jabar untuk meningkatkan kesadaran konsumsi cikbul oleh anak-anak,” dia menjelaskan.