

Jakarta, CNN Indonesia — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menerapkan kebijakan Electronic Road Pricing (ERP) untuk jalan berbayar elektronik. Terkait tarif, Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah mengusulkan besaran mulai dari Rp5.000 hingga Rp19.900 untuk sekali jalan.
Dalam rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian Lalu Lintas Elektronik (PPLE), dijelaskan bahwa kebijakan ini merupakan pembatasan kendaraan bermotor secara elektronik pada jalan, kawasan, dan waktu tertentu.
Mengacu pada draf tersebut, ERP akan diterapkan di jalan atau area yang memenuhi kriteria. Setidaknya ada empat kriteria kawasan atau ruas jalan yang dapat mengimplementasikan ERP.
Pertama, memiliki tingkat kepadatan atau rasio volume lalu lintas kendaraan bermotor terhadap kapasitas jalan pada salah satu ruas jalan sama dengan atau lebih besar dari 0,7 pada jam puncak/sibuk.
Kedua, memiliki dua lajur dan setiap lajur minimal memiliki dua lajur.
Ketiga, hanya kendaraan bermotor yang dapat melintas dengan kecepatan rata-rata kurang dari 30 km/jam pada jam sibuk.
Keempat, tersedianya jaringan dan pelayanan angkutan umum pada trayek yang memenuhi standar pelayanan minimal dan ketentuan perundang-undangan.
Berdasarkan kriteria tersebut, Pemprov DKI dalam Raperda mencantumkan 25 ruas jalan yang akan diimplementasikan dalam ERP. Berikut daftarnya:
- Jalan Besar Pintu Selatan.
- Jalan Gajahmada.
- Jalan Hayam Wuruk.
- Jalan Majapahit.
- Jalan Medan Merdeka Barat.
- Jalan Moh. Hosni Thamrin.
- Jalan Jenderal Sudirman.
- Jalan Sisingamaraja.
- Jalan Panglima Polim.
- Jalan Fatmawati (persimpangan Jalan mentimun 1-persimpangan Jalan TB Simatupang).
- Jalan Suryopranoto.
- Jalan Balikpapan.
- Jalan kiai Caringin.
- Jalan Tomang Raya.
- Jalan Jenderal S. Parman (persimpangan Jalan Tomang Raya-persimpangan Jalan Gatot Subroto).
- Jalan Gatot Subroto.
- Jalan MT Haryono.
- Jalan DI Panjaitan.
- Jalan Jenderal A. Yani (persimpangan Jalan Bekasi Timur Raya-persimpangan Jalan Perintis Kemerdekaan).
- Jalan Pramuka.
- Jalan Salemba Raya.
- Jalan keramat Raya.
- Jalan Pasar Senen.
- Jalan Gunung Sahari.
- Jalan HR Rasuna sayid.
Namun, belum diketahui secara pasti kapan kebijakan ini akan diterapkan.
Pada awal November 2022, Kepala Dishub Syafrin Liputo mengatakan, saat ini pihaknya masih fokus menyiapkan regulasi yang akan mengatur kebijakan tersebut.
“Untuk ERP, kami masih fokus bagaimana menyiapkan regulasi, karena setelah tahun 2015 sudah dilakukan beberapa kali, terpantau selalu gagal, dan salah satu penyebab utama masalah itu dari sisi regulasi,” kata Syafrin saat itu.