DPR Setujui Rancangan Peraturan KPU Soal Dapil dan Kursi di Pileg 2024

DPR Setujui Rancangan Peraturan KPU Soal Dapil dan Kursi di Pileg 2024
DPR Setujui Rancangan Peraturan KPU Soal Dapil dan Kursi di Pileg 2024
DPR Setujui Rancangan Peraturan KPU Soal Dapil dan Kursi di Pileg 2024

Jakarta, CNN Indonesia — Komisi II DPR menyetujui rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang daerah pemilihan (dapil) pemilihan anggota legislatif DPR dan DPRD di Pemilu 2024 mendatang.
Kesepakatan terjalin dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Dalam Negeri, DKPP, Bawaslu hingga KPU pada Senin (6/2).

“DPR, KPU, Kementerian Dalam Negeri, Bawaslu, dan DKPP menyetujui Rancangan Peraturan KPU tentang daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota dalam Pemilu 2024 beserta lampirannya yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PKPU,” kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia saat membacakan kesimpulan rapat di Kompleks Parlemen, Senin (6/2).
Keputusan rapat itu merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mencabut kewenangan pemerintah dan DPR dalam menentukan dapil. MK memerintahkan penentuan dapil menjadi kewenangan KPU.

Bacaan Lainnya

Sumber : https://www.cnnindonesia.com
Baca Selengkapnya Disini

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *