Fakta Bupati Bangkalan Ditahan Terkait Suap Jual Beli Jabatan

Fakta Bupati Bangkalan Ditahan Terkait Suap Jual Beli Jabatan
Fakta Bupati Bangkalan Ditahan Terkait Suap Jual Beli Jabatan
Fakta Bupati Bangkalan Ditahan Terkait Suap Jual Beli Jabatan

KPK menahan Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron usai diperiksa Polda Jatim. Abdul Latif diduga menerima suap untuk jual beli posisi dengan dipatok Rp. 50 hingga Rp. 150 juta.
Dirangkum detikcom, Kamis (8/12/2022), Abdul Latif dan sejumlah tersangka lainnya langsung dibawa ke gedung KPK usai diperiksa Polda Jatim. Kemudian pada pukul 23.41 WIB KPK resmi menahan Abdul Latif dan 5 tersangka lainnya yang mengenakan rompi tahanan KPK berwarna jingga. KPK menyatakan uang suap itu digunakan untuk kepentingan Abdul Latif, salah satunya untuk survei elektabilitas.

“Tim penyidik melakukan penahanan maka penahanan ini dilakukan karena ada cukup bukti. Tersangka masing-masing selama 20 hari ke depan. Pertama ada RALAI, ditahan KPK di Gedung Merah Putih,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers, Kamis (8/12/2022) dini hari.

Bacaan Lainnya

Selain Abdul Latif, KPK menahan 5 tersangka lainnya yang merupakan kepala dinas, sehingga total ada 6 tersangka dalam kasus ini.

Enam tersangka berikut ditahan:

  • Bupati Bangklan Abdul Latif Amin Imron
  • Kepala Biro Kepegawaian dan aparat Badan Pengembangan SDM Agus Eka Leandy
  • Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Wildan Yulianto
  • Kepala Dinas Ketahanan Pangan Achmad Mustaqim
  • Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Hosin Jami
  • Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Salman Hidayat

Suap jual beli jabatan Bupati Bangkalan. Tarifnya Rp. 50 hingga Rp. 150 juta
KPK menjelaskan kasus Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron sebagai tersangka kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Bangkalan. Total, Bupati Bangkalan menerima Rp. 5,3 miliar yang salah satunya digunakan untuk survei elektabilitas.

“Terkait besaran komitmen fee yang diberikan dan diterima Bupati Bangkalan, RALAI melalui orang kepercayaannya bervariasi. Sesuai dengan fungsi jabatan yang diinginkan,” kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan , Jakarta Selatan, Kamis (8/12/2022).

“Untuk dugaan besaran komitmen fee ditetapkan sekitar Rp 50 juta hingga Rp 150 juta, teknis penyerahannya secara tunai melalui tersangka tepercaya yakni RALAI Bupati Bangkalan,”
dia menambahkan.

Tersangka Abdul Latif diduga meminta komitmen fee berupa uang kepada setiap ASN yang ingin dinyatakan terpilih dan lolos seleksi untuk jabatan tersebut. Para ASN yang mengajukan diri dan bersedia membayar sejumlah uang agar Abdul Latif terpilih dan dinyatakan lulus, yakni tersangka AEL, tersangka WY, tersangka AM, tersangka HJ, dan tersangka SH.

Selain suap jual beli jabatan, Bupati Bangkalan diduga menerima uang pengelolaan proyek dari Pemkab Bangkalan. Besarannya 10 persen dari setiap proyek di Pemkab Bangkalan.

“Selain itu, ada kuitansi sejumlah uang lain yang diterima atau dibuat tersangka, Bupati RALAI Bangkalan, untuk ikut serta dalam pengurusan beberapa proyek di seluruh instansi di Pemkab Bangkalan. Commitment fee-nya sekitar 10 persen. dari setiap nilai anggaran proyek,” katanya.

Suap Rp. 5,3 miliar diduga digunakan untuk survei elektabilitas
Firli kemudian menjelaskan bahwa uang yang diterima Bupati Bangkalan sebesar Rp. 5,3 miliar. Uang tersebut diterima melalui orang kepercayaan Bupati Bangkalan.

“Jumlah uang yang sampai saat ini diterima oleh saudara tersangka Bupati RALAI Bangkalan melalui orang kepercayaannya sedikitnya sekitar Rp 5,3 miliar,” kata Firli.

Uang Rp 5,3 miliar itu digunakan Bupati Bangkalan untuk urusan pribadi. Salah satunya dengan melakukan survei elektabilitas.

“Sementara, uang yang diterima RALAI itu untuk kepentingan pribadi, termasuk melakukan survei elektabilitas yang bersangkutan,” imbuhnya.

Duduk Kasus
Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron (RALAI) telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan. Abdul Latif diduga menerima suap senilai Rp 5,3 miliar.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, kasus ini bermula pada 2019-2022 saat Latif membuka seleksi ASN di tingkat pimpinan tinggi (JPT). Sebagai Bupati Bangkalan periode 2018-2023, dirinya memiliki kewenangan untuk memilih dan menetapkan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan secara langsung.

“Pada periode 2019-2022, Pemkab Bangkalan atas perintah Bupati Bangkalan RALAI membuka formasi seleksi untuk beberapa jabatan di jajaran pimpinan tinggi (JPT) termasuk promosi jabatan eselon 3 dan 4,” ujar Firli Bahuri di sela-sela acara. pers con

konferensi di KPK, Jakarta, Kamis (8/12/2022).

Melalui orang kepercayaannya, Latief meminta komitmen fee bagi setiap ASN yang ingin lulus. Empat orang setuju untuk memberikan uang, dan keempatnya telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Adapun ASN yang mengajukan diri dan bersedia memberikan sejumlah uang agar dipi

“Melihat dan dinyatakan lolos para tersangka, RALAI Bupati Bangkalan, yakni tersangka AEL, tersangka WY, tersangka AM, tersangka HJ, dan tersangka SH,” kata Firli.

Firli mengatakan besaran uang yang diterima Latief bervariasi sesuai jabatan yang diinginkan. Latief diduga menerima uang komitmen fee sekitar Rp 50-150 juta.

Selain itu, Latief diduga menerima sejumlah uang dari pengurusan proyek di seluruh instansi di Pemkab Bangkalan. Latif diduga menerima sekitar Rp. 5,3 miliar dari komitmen fee sebesar 10 persen dari setiap nilai anggaran proyek.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *