

Sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat dan terdakwa Ferdy Sambo saat ini sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tercatat sudah tiga kali eks Kadiv Propam Polri itu menangis di pengadilan. Mengapa?
detikcom merangkum tiga momen saat Ferdy Sambo menangis di persidangan pembunuhan Joshua. Ferdy Sambo terlihat menangis di depan keluarga Yosua hingga meminta maaf kepada ajudan dan polisi di Polres Metro Jakarta Selatan.
Berikut momen Ferdy Sambo menangis di persidangan, dirangkum pada Minggu (4/11/2022):
- Sambo meminta maaf kepada orang tua Joshua
Ferdy Sambo meminta maaf kepada orang tua Briptu Yosua Hutabarat. Sambo menyatakan siap mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Bapak dan Ibu Yosua, saya mengerti perasaan Anda. Saya minta maaf,” kata Ferdy Sambo saat persidangan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11).
Dengan berlinang air mata, Sambo mengaku sangat menyesal. Sambo menyebut pembunuhan Joshua terjadi karena kemarahannya.
“Saya sangat menyesal tidak bisa mengontrol emosi saya. Di awal sidang ini saya ingin menyampaikan bahwa peristiwa yang terjadi adalah akibat dari kemarahan saya,” ujarnya.
“Saya yakin saya melakukan kesalahan. Saya akan bertanggung jawab,” lanjut Sambo.
- Sambo Menangis Meminta maaf Kepada Ajudan
Ferdy Sambo menitikkan air mata saat meminta maaf kepada para pembantunya yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11). Pembantu Sambo adalah azan Romer, Daden Miftahul hak, Prayogi Iktara Wikaton, dan Farhan Sabilillah.
“Izin terakhir. Saya bertemu dengan ajudan saya dan ingin meminta maaf kepada mereka,” kata Sambo.
Wajah Sambo merah. Sambo meminta maaf kepada ajudannya sambil melepas topengnya.
“Karena saya sudah menganggap mereka sebagai anak saya, tetapi karena kejadian ini mereka harus diproses, Yogi harus membatalkan pernikahan itu,” ujarnya sambil menangis.
“Saya minta maaf kepada anak-anak saya, saya tahu apa yang mereka hadapi,” lanjut Sambo.
Istri Sambo, Putri Candrawathi yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini juga meminta maaf. Putri terlihat mengenakan topengnya saat menyampaikan permintaan maaf.
“Sedikit saya sampaikan, saya mohon maaf kepada ajudan Pak Ferdy Sambo. Saya mohon maaf kepada Dek Daden, Dek Romer, Dek Farhan, Dek Yogi, karena selama ini saya doakan semoga sukses kedepannya. ,” kata Putri.
- Sambo Minta maaf ke Penyidik Jaksel Sambil Terisak-isak
Ferdy Sambo meminta maaf kepada pihak kepolisian dari Polres Jaksel karena telah dihukum dalam penanganan kematian Briptu Yosua Hutabarat. Dengan suara bergetar, Sambo menyebut anggota Polres Jaksel tidak bersalah.
“Terkait pernyataan mengapa saya harus mengorbankan penyidik, saya mohon maaf kepada adik-adik saya, karena di awal saya memberikan keterangan yang tidak benar,” kata Sambo saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/10). /11).
“Bahwa di sidang kode etik, dalam semua proses pemeriksaan, saya sudah sampaikan bahwa adik-adik ini tidak salah, saya yang salah, mengapa juga harus dihukum, karena mereka tidak mengetahui kejadian ini,” ujar Sambo.
sekadar diketahui, polisi dari Polres Jaksel saat itu memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan pembunuhan Briptu Yosua dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Salah satu polisi yang bersaksi adalah mantan Kasat Reskrim Polres Jaksel AKBP Ridwan Soplanit dan mantan Kasatreskrim Polres Jaksel AKP Rifaizal Samual.
Sambo mengaku menyayangkan kasus ini yang membuat polisi menjatuhkan sangsi, bahkan ada yang diturunkan pangkatnya. Kata Sambo, saat diperiksa di Komisi Kode Etik, dirinya kerap mengatakan polisi tidak bersalah.
“Jadi sekali lagi atas nama saya dan keluarga saya mohon maaf kepada adik-adik saya. Saya sangat menyesal, saya sudah minta maaf dan sudah saya sampaikan ke Komisi Kode Etik saat diperiksa Propam,” ujarnya.
Tak hanya itu, dalam sidang etik, Sambo mengaku akan bertanggung jawab atas semua perbuatannya. Namun, kata Sambo, anggota Polres Jaksel tetap dimutasi dan dikenai sangsi penurunan pangkat.
“Saya akan bertanggung jawab. Sudah saya sampaikan, tetapi mereka masih diproses, dimutasi, dan diturunkan, jadi setiap kali penyidik bersentuhan dengan mereka, saudara-saudara saya, sekali lagi saya minta maaf,” kata Sambo.
Ferdy Sambo dan Putri didakwa dengan pembunuhan berencana
Ferdy Sambo didakwa dengan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Aksi tersebut dilakukan bersama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan MA’ruf Kuat.
“Mereka yang melakukannya, memerintahkannya untuk melakukannya dan mengambil bagian di dalamnya, dengan sengaja dan dengan perencanaan yang matang mengambil nyawa
orang-orang itu,” kata JPU saat membacakan dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN Jaksel) Jakarta Selatan, Senin (17/10).
Ferdy Sambo diadili berdasarkan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 1 KUHP.
Ferdy Sambo juga didakwa menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Yosua. Ferdy Sambo dijerat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP.