Formappi Kritik Pengesahan RKUHP Hanya Dihadiri 18 Anggota DPR

Pengesahan RKUHP
Pengesahan RKUHP
Pengesahan RKUHP

Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) mengecam keras pengesahan revisi KUHP yang hanya dihadiri secara fisik oleh 18 anggota DPR dalam rapat paripurna pada 6 Desember lalu.
pada satu sisi, RKUHP dianggap penting oleh pemerintah dan DPR. Di sisi lain, hanya sedikit anggota DPR yang hadir saat RKUHP disahkan menjadi undang-undang.

“Kalau menurut mereka penting, mengapa di ruang rapat paripurna pengesahan RKUHP hanya 18 orang? Apakah banyaknya anggota yang tidak hadir membuka kedok jika DPR sendiri yang main-main dengan RKUHP ini?” ujar peneliti Formappi Lucius Karus saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (8/12).

Bacaan Lainnya

Lucius menilai, kehadiran fisik dalam rapat paripurna merupakan bentuk penghormatan terhadap suatu agenda.

Melihat jumlah anggota DPR yang hadir dalam rapat paripurna sangat sedikit, Lucius menyimpulkan anggota DPR tidak menghormati RKUHP.

Dalam rapat paripurna yang berlangsung Selasa (12/6) lalu, hanya 18 anggota DPR yang terlibat langsung. 108 orang hadir secara virtual dan 164 orang dengan izin.

Lucius menduga anggota DPR yang tidak hadir tidak mau mendapat stigma buruk dari masyarakat jika terlibat dalam pengesahan RKUHP.

seperti diketahui, banyak aksi demonstrasi masyarakat sipil yang menentang pengesahan RKUHP. Mereka menilai banyak persoalan pasal-pasal dalam RKUHP bersifat karet dan mengancam hak asasi manusia.

“Atau yang tidak hadir mau cuci tangan agar tidak dipersalahkan atas keputusan paripurna yang menimpa RKUHP,” ujar Lucius.

Diketahui, sebanyak 285 dari total 575 anggota DPR mangkir dari rapat pengesahan RKUHP pada Sidang Paripurna ke-11 Sidang II Tahun 2022-2023, Selasa (6/12) lalu. Rapat pleno pengesahan RKUHP juga hanya dihadiri secara fisik oleh 18 anggota dari seluruh fraksi.

Di awal rapat, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad selaku ketua sidang menyatakan rapat telah menunjukkan kuorum, meski hanya 18 anggota yang hadir secara fisik.

Rapat tersebut akhirnya mengesahkan RKUHP sebagai undang-undang setelah disetujui di tingkat pertama, yakni di Komisi III pada Kamis (24/11).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *