Hakim terkejut ketika mengetahui betapa kuatnya Sambo

Hakim terkejut ketika mengetahui betapa kuatnya Sambo
Hakim terkejut ketika mengetahui betapa kuatnya Sambo
Hakim terkejut ketika mengetahui betapa kuatnya Sambo

Hakim ketua sidang, Ferdy Sambo kaget ketika mengetahui Berita Acara Pemeriksaan (BAI) kematian Brigadir Yosua Hutabarat (Brigjen J) bisa dikoreksi oleh Ferdy Sambo. Hakim kaget dan mengaku aneh laporan pemeriksaan bisa dibuat atas perintah mantan Kabag Propam Mabes Polri.
Dalam persidangan terungkap bahwa Putri Candrawathi tidak diperiksa secara langsung, namun berita acara pemeriksaan menurut versi Putri Candrawathi awalnya diungkapkan berdasarkan catatan. Hal itu diungkapkan mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit saat bersaksi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Briptu Yosua dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022)

Awalnya, Ridwan menyebut berita acara pemeriksaan (BAI) Putri Candrawathi dalam kasus penembakan Brigadir N Yosua Hutabarat dibuat dari catatan yang disampaikan mantan Wakil Kepala Biro Propam Paminal Polri, AKBP Arif Rahman Arifin. Hakim mempertanyakan apakah BAI wajar seperti itu atau tidak.

Bacaan Lainnya

Ridwan mengatakan BAI terkait dugaan pelecehan seksual Briptu Yosua dibuat dari lembaran yang diberikan oleh AKBP Arif Rahman. Jadi, Putri Candrawathi tidak langsung diinterogasi oleh penyidik, melainkan menuliskan kesaksiannya di atas kertas dan ditulis tangan. Ridwan mengatakan, Putri tidak diperiksa secara langsung dengan alasan trauma.

Ridwan mengatakan, lembar kesaksian Putri dibawa oleh AKBP Arif Rahman. Saat itu, Arif dikabarkan langsung mendatangi Polres Jakarta Selatan.

“Saya telepon Kabag PPA soal pelecehan, penyidik saya, untuk membicarakan kronologis yang dibawa oleh AKBP Arif. Saya lapor ke Kapolres, ada AKBP Arif membuat BAI karena PC saat itu tidak bisa ke Polisi karena trauma, akhirnya AKBP Arif visit sheet,” kata Ridwan saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022).

Hakim ketua Wahyu Imam Santoso kemudian menanyakan apakah Putri tidak hadir. Hakim Wahyu pun menanyakan apakah itu hal yang biasa.

“Tanpa adanya PC? Wajar tidak? tidak biasa, tidak sesuai SOP, tolak?” tanya Hakim.

“tidak wajar Yang Mulia. Saya keberatan, saya bilang waktu itu kami sampaikan kronologisnya berupa pertanyaan apakah mewakili semua, tetapi waktu itu saya langsung lapor ke Kapolres untuk datang ke sana. tempat (TKP),” jawab Ridwan.

Meski dinilai tidak masuk akal, Ridwan mengatakan BAI tetap dibuat karena AKBP Arif menyebut itu perintah langsung dari Ferdy Sambo. Ridwan mengatakan, perintah itu tidak bisa ditolak karena saat itu Ferdy Sambo masih menjabat sebagai Kepala Divisi Propam.

“Waktu itu Ferdy Sambo adalah Kepala Bagian Propam. Kami sedang berurusan dengan Kepala Bagian Propam, kami melihat di TKP bahwa aparat Propam sudah dalam masalah ini, jadi yang kami bayangkan adalah kami diawasi. ,” dia berkata.

Hakim heran Sambo bisa mengoreksi berita acara interogasi
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso kaget saat mengetahui Berita Acara Pemeriksaan (BAI) terkait kematian Briptu Yosua Hutabarat bisa dikoreksi oleh Ferdy Sambo. Hakim heran BAI Putri dibuat atas perintah Sambo.

Hal itu diungkapkan mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit saat bersaksi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Briptu Yosua dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022).

Semula, Ridwan mengatakan, saat itu berita acara interogasi dibuat berdasarkan kronologis peristiwa versi Putri Candrawathi yang disampaikan melalui nota yang diserahkan bawahan sambo AKBP Arif Rachman Arifin. Kronologis tersebut tertuang dalam laporan polisi yang dibuat Putri Candrawathi.

Ridwan mengatakan, berita acara pemeriksaan yang dibuat disampaikan ke rumah Sambo di Saguling. Saat itu, dia langsung menyampaikan laporan tersebut bersama Kapolres Jaksel saat itu Kombes Budhi Herdi, serta Satreskrim Polres Jaksel I AKP Rifaizal Samual dan penyidik Jaksel saat itu.

“Setelah saya lapor ke Kapolres, proses dilanjutkan. Saat itu rumah saguling langsung kami serahkan dari BAP. Saya ikut, Kapolres ikut, Kabag ikut, penyidik ikut,” kata Ridwan.

Sesampainya di Saguling, Ferdy Sambo mengatakan istrinya tidak bisa menemuinya secara langsung. Terakhir, kata Ridwan, Sambo menyampaikan berita acara interogasi kepada Putri

lalu Putri mengatakan bahwa ini mengikuti kronologi.

“Sesampainya di sana kami bertemu dengan FS saat itu, kemudian kami sampaikan pihak BAI dan FS mengatakan tidak bisa bertemu langsung, saya akan ke atas dahulu saat itu untuk cross check dengan Ibu Putri,” kata Ridwan.

“Kemudian kami menunggu 1,5 jam, hampir 2 jam, lalu Pak FS turun mengatakan sudah sesuai dan saat itu sedang proses tanda tangan dan sebagainya,” imbuhnya.

Hakim kemudian menanyakan apakah keterangan berita acara interogasi terhadap Sambo juga dibuat dan dikoreksi oleh Sambo sendiri. Ridwan setuju dengan itu.

“Keteran

gan, sambo udah dibikin di polres?” tanya hakim.

“Ya maksud saya sebagai saksi,” kata Ridwan.

“Jadi bukan hanya berita acara interogasi terhadap Putri saja yang diubah, tetapi juga berita acara interogasi untuk Sambo?” tanya hakim.

“Ya, Yang Mulia,” jawab Ridwan.

“Jadi waktu itu ada LP (laporan polisi) A dan laporan polisi B yang dibawa oleh Arif LP B, lalu dilakukan koreksi terhadap LP B, kemudian saat itu kami melakukan penyelidikan dan kembali ke Saguling untuk melakukan koreksi saat itu. , kemudian dikoreksi, maka Pak Sambo waktu itu tidak salah mengatakan bahwa ada beberapa keterangan di lapas yang tidak perlu dimasuki,” kata Ridwan.

Sambo, kata Ridwan, sempat meminta beberapa keterangan untuk tidak dicantumkan dalam berita acara pemeriksaan. Ridwan pun melakukan itu dan kronologisnya selesai dan dikoreksi sesuai apa yang dikatakan Putri Candrawathi.

“Setelah dilakukan koreksi, kami melihat laporannya dan saat itu diperbaiki, sesuai dengan yang disampaikan dalam kronologis yang disampaikan oleh PC,” ujar Ridwan.

Di sinilah hakim merasa takjub dan tak habis pikir setelah mendengar keterangan Ridwan. Hakim sangat terkejut ketika mengetahui laporan polisi atas kasus pembunuhan tersebut, laporan interogasi dibuat berdasarkan perintah dari Sambo.

“Luar biasa dalam kasus pembunuhan ini, laporan polisi, laporan interogasi, dibuat berdasarkan perintah seperti itu,” kata hakim.

Putri Candrawathi Menandatangani Berita Acara Pemeriksaan
Putri Candrawathi angkat bicara soal pernyataan mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit, terkait berita acara pemeriksaan (BAI). Putri mengatakan ikut menandatangani BAI.

“Sedikit tanggapan Pak Ridwan Soplanit bahwa saya menandatangani BAI pada 11 Juli. Untuk yang lain saya tidak tahu,” ujar Putri menanggapi kesaksian Ridwan Soplanit di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022). ).

Dalam kesempatan itu, Putri juga meminta maaf kepada seluruh jajaran Polri, termasuk para saksi yang hadir, setelah terseret dalam rekayasa kasus pembunuhan Brigadir J. dia menyadari hal tersebut menghambat mereka untuk berkarier di Polri. POLISI.

“Dan sedikit saya sampaikan kepada anggota Polri, saya dan keluarga meminta maaf kepada anggota Polri yang hadir hari ini sebagai saksi. Mereka harus menghadapi semua ini karena harus menghadapi kendala dalam karier mereka,” ujarnya. dikatakan.

Eliezer, MA’ruf Tegas, dan Briptu Ricky Rizal Dituduh Terlibat Pembunuhan Terencana Yosua
Eliezer diketahui telah dijerat dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Tegar MA’ruf, dan Bripka Ricky Rizal karena melakukan pembunuhan berencana terhadap Briptu Nopriansyah Yosua Hutabarat. Eliezer memanggil dengan sadar dan tanpa ragu menembak Joshua.

“Mereka yang melakukannya, menyuruh melakukannya, dan ikut melakukan perbuatan itu, dengan sengaja dan dengan perencanaan terlebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain,” kata JPU saat membacakan dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). ), Selasa (18/10).

Dalam kasus ini, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 1 KUHP.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *