

Mantan Karopaminal Propam Polri Hendra Kurniawan mengungkapkan arahan mantan atasannya yakni Ferdy Sambo yang saat itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri terkait meninggalnya Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal itu disampaikan Hendra saat menjadi saksi bagi terdakwa Irfan Widyanto dalam persidangan kasus penghalangan penyidikan pembunuhan Brigjen J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (16/12).
Hendra mengaku dihubungi Sambo pada 9 Juli 2022 pagi atau sehari setelah kejadian penembakan. Sambo meminta pemeriksaan saksi pembunuhan Brigadir J dilakukan di Bareskrim Polri karena terkait dengan Putri Candrawathi.
“Bro, untuk pemeriksaan saksi oleh penyidik itu kan Biro Paminal saja kan? Ini menyangkut adikmu,” kata Hendra menirukan ucapan Sambo.
Selain itu, Hendra juga diminta mengamankan dan memilih kamera pengawas atau CCTV di Kompleks Polsek durian Tiga, Jakarta Selatan, atau tempat kejadian perkara (TKP) pada 8 Juli 2022 malam.
“Jangan lupa cek dan amankan kompleks CCTV,” ujarnya.
Hendra mengatakan, saat itu Sambo juga memberikan perintah kepada mantan Kabid Roprovost Divpropam Polri Susanto untuk membawa jenazah Briptu J ke RS Polri keramat Jati, Jakarta Timur.
Sementara itu, mantan Karo Provos Propam Polri Brigjen Benny Ali diperintahkan mengamankan saksi, senjata, dan barang bukti ke kantornya.
Ketua majelis hakim Afrizal Hadi kemudian menjajaki tujuan pengamanan CCTV tersebut. Menurut Hendra, pengamanan CCTV di TKP membantu proses penyidikan yang dilakukan Polres Metro Jakarta Selatan.
“Apakah kamu tidak bertanya apa-apa atau mengerti apa tujuan mengamankan CCTV di sekitar kompleks?” tanya hakim.
“Waktu itu pemahaman saya CCTV diamankan untuk membantu proses penyelidikan dan penyidikan dari Polres Jaksel, pemahaman saya,” jawab Hendra.
Hakim juga menanyakan hubungan antara keamanan CCTV dengan proses penyidikan. Hendra mengatakan, hal itu karena insiden tersebut melibatkan dua anggota Polri.
“Berkaitan dengan itu dua anggota Polri meninggal dunia, dua anggota Polri ini untuk penanganan awal biasanya dari Propam. Satu anggota Polri dua, artinya terjadi baku tembak antara dua anggota Polri, dan satu meninggal dunia. ,” kata Hendra.
“Ini dilakukan dahulu oleh Propam. Menyusul tugas utama kami melakukan penyidikan terkait dugaan pelanggaran disiplin, kode etik, dan tindak pidana,” lanjutnya.
Irfan Widyanto didakwa menghalangi penyidikan terkait penanganan dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Kejahatan itu dilakukan Irfan bersama Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo.
Atas perbuatannya, Irfan dijerat pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) 2 juncto Pasal 55 KUHP.