

Jakarta, CNN Indonesia — Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memperbolehkan pegawainya untuk menunda kepulangan ke Jakarta. Ini tercantum dalam Surat Imbauan Pembatasan Penyelenggaraan Kegiatan setelah Perayaan Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah.
Surat tersebut ditandatangani Sekretaris Jenderal Kemenkuham, Andap Budhi Revianto pada 24 April 2023. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari imbauan dari Presiden Joko Widodo terkait menunda kepulangan untuk menghindari macet.
Sumber : https://www.cnnindonesia.com
Baca Selengkapnya Disini