

Kasus yang menjerat Ismail Bolong di Bareskrim Polri kini sudah terungkap. Ismail Bolong ditetapkan sebagai tersangka kasus penambangan liar, tidak terkait suap.
Ismail Bolong awalnya memenuhi panggilan polisi sejak pukul 11.30 WIB, Selasa (12/6/2022). Ismail Bolong telah dua kali gagal dipanggil sampai polisi memperingatkannya bahwa dia akan dipaksa untuk menjemputnya.
Pada Rabu (7/12) sore, kuasa hukum Ismail Bolong, Johanes Tobing, menyampaikan kabar terkini terkait status kliennya. Ismail Bolong telah menjadi tersangka dan telah ditahan oleh polisi.
“Perlu kami sampaikan bahwa IB sudah resmi menjadi tersangka, dan dengan ini juga kami sampaikan bahwa Pak IB sudah resmi ditahan,” kata Johanes kepada wartawan di gedung Bareskrim Polri, Rabu (7/12).
Johanes mengatakan, Ismail Bolong ditahan sejak pukul 01.45 kemarin. dia juga mendampingi kliennya selama proses penahanan.
“(Ditahan) jam 01.45 dini hari. Jadi saya ikut tanda tangan bahwa pemeriksaannya yang saya sampaikan ke penyidik memang gelar sebelumnya,” ujarnya.
Dia bingung kliennya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pasalnya, Ismail Bolong baru pertama kali diperiksa.
“Memang tentu kami keberatan bahwa proses menjadi tersangka sudah resmi diumumkan, satu atau dua kali dipanggil tentu harus diperiksa. Menurut mereka sudah diadakan, saya minta, ini “Masih diperiksa, kok sudah jadi tersangka. Mereka bilang kasusnya sudah disidangkan, saya juga persoalkan, mereka bilang itu kewenangan penyidik. Kalau di titik itu sudah selesai,” ujarnya. .
Jebakan Pasal Ismail Bolong
Johanes pun membeberkan pasal yang menjerat Ismail Bolong. Ismail Bolong diduga melanggar UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 158 juncto Pasal 159 juncto Pasal 161 tentang penambangan liar.
“Kami harus bicara terus terang terkait kasus yang diduga ada tiga pasal terhadap klien kami, Pak IB, pasal 158, 159, 161 tentang perizinan dan peredaran pertambangan liar dan lain sebagainya,” kata Johanes.
Johanes mengatakan kliennya ditanyai 62 pertanyaan oleh penyidik Bareskrim selama pemeriksaan. Total Ismail, Bolong diperiksa selama kurang lebih 13 jam.
“Kalau Pak IB diperiksa selama 13 jam ada 62 soal,” ujarnya.
Ismail Bolong Pernah Bertemu Kabareskim
Pengacara Ismail Bolong, Johanes Tohing, juga mengatakan kliennya tidak pernah bertemu dengan Badan Reserse Kriminal Polri, Komjen Agus Andrianto. Pernyataan ini menanggapi isu bahwa Komjen Agus menerima suap dari Ismail Bolong dalam kasus penambangan liar di Kalimantan Timur (Kaltim).
“Jadi pertama dia mengatakan sejak menjadi anggota hingga keluar Juli lalu, Pak Ismail Bolong belum pernah bertemu dengan Kabareskrim. Jadi mohon dicatat,” kata Johanes di gedung Bareskrim Polri, Rabu (7/12). .
Johanes mengatakan, kliennya mengenal Komjen Agus. Namun, kliennya hanya mengenal Komjen Agus sebagai pimpinan Bareskrim Polri.
“Kalau kenal pribadi kenal karena pimpinannya adalah kepala Bareskrim. Jadi jangan bertemu apalagi janjiin sesuatu itu tidak benar. itu karena menyangkut nama baik seseorang,” kata John.
Lebih lanjut, dia menegaskan Ismail Bolong tidak pernah menjanjikan apa pun, baik kepada Komjen Agus maupun kepada orang lain.
“Sehingga Pak Ismail Bolong mengatakan dengan sungguh-sungguh bahwa dia tidak pernah menjanjikan apa pun kepada siapa pun, itu klarifikasi yang ketiga,” ujarnya.