Jaksa Minta Majelis Hakim Tolak Pleidoi Putri Candrawathi

Jaksa Minta Majelis Hakim Tolak Pleidoi Putri Candrawathi
Jaksa Minta Majelis Hakim Tolak Pleidoi Putri Candrawathi
Jaksa Minta Majelis Hakim Tolak Pleidoi Putri Candrawathi

Jakarta, CNN Indonesia — Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak seluruh nota pembelaan atau pleidoi yang diajukan terdakwa Putri Candrawathi dan penasihat hukum dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dalam pembacaan replik di PN Jakarta Selatan, Senin (30/1), jaksa menilai uraian pleidoi Putri tak memiliki dasar yuridis yang kuat yang dapat digunakan untuk menggugurkan tuntutan hukuman pidana delapan tahun penjara.

“Memohon kepada majelis yang memeriksa dan mengadili perkara untuk menolak seluruh pledoi dari tim penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi dan pledoi dari terdakwa Putri Candrawathi,” ujar jaksa.
Maka, jaksa meminta agar Putri tetap dijatuhi hukuman pidana delapan tahun penjara sebagaimana tuntutan yang dibacakan jaksa pada 18 Januari 2023.

Bacaan Lainnya

Sumber : cnnindonesia.com
Baca Selengkapnya Disini

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *