Jaksa Sebut Kuat MA’ruf Tahu Perselingkuhan Brigadir J dan Putri

Jaksa Sebut Kuat MA'ruf Tahu Perselingkuhan Brigadir J dan Putri
Jaksa Sebut Kuat MA'ruf Tahu Perselingkuhan Brigadir J dan Putri
Jaksa Sebut Kuat MA’ruf Tahu Perselingkuhan Brigadir J dan Putri

Jakarta, CNN Indonesia — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Kuat MA’ruf mengetahui adanya perselingkuhan antara Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan istri mantan Kabag Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi di rumah Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli.
Demikian disampaikan JPU saat menjelaskan fakta persidangan saat membacakan tuntutan terhadap Kuat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1).

Dari fakta hukum yang dibacakan JPU, disebutkan bahwa pada Kamis 7 Juli 2022, sekitar sore hari di rumah Ferdy Sambo di Magelang, terjadi perselingkuhan antara korban Yosua dengan saksi Putri Candrawathi.

Bacaan Lainnya

Perselingkuhan juga disimpulkan dari keterangan Putri Candrawathi nomor 210, dan keterangan Kuat MA’ruf nomor 124, 125, dan 50. Keterangan ahli Poligraf Aji Febriyanto, BAP Lab Poligraf Kriminal tertanggal 9 September 2022
JPU mengungkapkan, Strong mengetahui saat Brigadir J keluar dari kamar Putri yang berada di lantai dua rumah Magelang. Kejadian ini kemudian menimbulkan keributan antara Strong dan Brigadir J.

“Korban Yosua memang keluar dari kamar saksi Putri Candrawathi di lantai dua rumah Magelang, dan diketahui oleh terdakwa Kuat sehingga terjadi keributan antara Kuat MA’ruf dengan korban Yosua yang mengakibatkan terdakwa Kuat MA ‘ruf mengejar korban Yosua menggunakan pisau dapur,” kata jaksa.

“Betul, saksi Putri Candrawathi menelepon Richard Eliezer yang berada di sekitar Masjid Alun-Alun Magelang, sehingga saksi Richard Eliezer dan saksi Ricky Rizal kembali ke rumah Magelang, mengetahui adanya keributan antara korban Yosua dan Terdakwa Kuat MA’ruf,” imbuhnya.

Dalam kasus ini, Strong didakwa delapan tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

JPU menilai Strong telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Kuat MA’ruf dengan pidana penjara delapan tahun dikurangi masa tahanan,” kata JPU saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1).

JPU membeberkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan bagi MA’ruf Kuat. Hal yang memberatkan yakni Kuat mengakibatkan hilangnya nyawa Joshua dan duka bagi keluarga korban.

Strong juga dinilai berbelit-belit dan tidak menyesali perbuatannya dalam memberikan kesaksian di persidangan.

Sedangkan untuk hal-hal yang meringankan, Strong dianggap santun di pengadilan, tidak memiliki motivasi pribadi, dan tidak pernah dihukum.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *