

Jakarta, CNBC Indonesia – Satgas Waspada Investasi (SWI) sudah menghentikan kegiatan operasional toko emas digital Tamasia (PT Tamasia Global Sharia) sejak 2018. Namun, diam-diam perusahaan ini masih menjaring nasabah.
Rupanya, masih banyak korban yang tertipu, bahkan terkecoh meski sejatinya investasi itu bodong karena belum mendapat izin dari otoritas terkait.
Salah satu nasabah, sebut saja H, ia menjelaskan alasannya embeli emas diTamasia karena mereka menjual emas dengan embel-embel syariah. Ia sempat membeli emas diTamasia dua kali, di harga Rp 865 ribu per gram dan Rp 920 ribu per gram pada tahun 2020.
Awal tahu Tamasia dari Youtube. Awalnya percaya karena sistemnya dulu ada embel-embel syariah,” ungkap H kepada CNBC Indonesia belum lama ini.