
Jakarta, CNN Indonesia — Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate masih berpeluang menjadi calon anggota legislatif (caleg) DPR RI meski telah berstatus tersangka korupsi dan ditahan Kejaksaan Agung.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari mengatakan pencalegan batal hanya jika sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
Kalau misalnya statusnya belum sampai sana, itu dalam UU Pemilu Nomor 7/2017 yang bersangkutan masih berhak menjadi bakal calon, bahkan sampai daftar bakal calon tetap pun masih berhak,” kata Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (19/5).
Hasyim berkata NasDem belum membatalkan pencalegan Plate. Namun, Plate bisa saja mengundurkan diri dari pencalegannya. NasDem juga punya hak mencabut pencalonan Johnny.
Sumber : https://www.cnnindonesia.com/
Baca Selengkapnya Disini