Jokowi Tetapkan Cuti Bersama ASN 2023, Total Ada 8 Hari

Jokowi Tetapkan Cuti Bersama ASN 2023
Jokowi Tetapkan Cuti Bersama ASN 2023
Jokowi Tetapkan Cuti Bersama ASN 2023

Presiden Joko Widodo menetapkan lima cuti bersama pegawai negeri sipil (ASN) pada 2023.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai aparat Sipil Negara Tahun 2023.

“Penetapan cuti bersama bagi pegawai aparat Sipil Negara tahun 2023,” dikutip dari salinan keputusan presiden di situs resmi Kementerian Sekretaris Negara, Jakarta, Kamis (29/12).

Bacaan Lainnya

Cuti bersama pertama tahun 2023 jatuh pada 23 Januari. Cuti bersama tersebut merupakan bagian dari perayaan Imlek 2574 Kongzili.

Lalu, ada cuti bersama pada 23 Maret. Cuti itu untuk memperingati Hari Raya Nyepi di Barr Saka Tahun 1945.

Ketiga, ada hari libur pada tanggal 21, 24, 25, dan 26 April. Cuti bersama ini terkait dengan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijrah.

Ada pula cuti bersama pada 2 Juni dalam rangka Hari Raya Waisak. Kemudian, cuti bersama pada 26 Desember 2023, sebagai libur Natal bersama.

Cuti bersama diberikan dengan mengurangi hak cuti tahunan ASN. Negara mengganti hak cuti bagi ASN yang tidak bisa cuti bersama.

“Pegawai aparat Sipil Negara yang karena jabatannya tidak diberikan hak cuti bersama, maka hak cuti tahunannya ditambah sesuai jumlah cuti bersama yang tidak diberikan,” bunyi diktum ketiga Keppres tersebut.

SUMBER : CNN INDONESIA

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *