

HAKIM Ketua Wahyu Iman Santoso akhirnya membacakan vonis hukuman mati kepada terdakwa pembunuhan berencana Ferdy Sambo. Vonis tersebut lebih berat daripada tuntutan jaksa yang meminta terdakwa Sambo dihukum seumur hidup.
Tidak ada alasan pembenar dan pemaaf yang bisa membuat hukuman Ferdy Sambo diturunkan, ucap Wahyu saat membacakan amar putusan majelis hakim yang dipimpinnya.
Sambo divonis bersalah karena telah dengan sadar merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir Joshua Hutabarat (Brigadir J) secara sadis dan juga telah menyusun skenario agar lolos dari jerat hukum dengan menghilangkan barang bukti.
Sementara itu, sikap hakim justru melunak saat menjatuhkan vonis kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang hanya dihukum satu tahun enam bulan, jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 12 tahun.
Sumber : https://nasional.sindonews.com
Baca Selengkapnya Disini