Kejagung Beberkan Alibi Putri Candrawathi Cuma Dituntut 8 Tahun

Kejagung Beberkan Alibi Putri Candrawathi Cuma Dituntut 8 Tahun
Kejagung Beberkan Alibi Putri Candrawathi Cuma Dituntut 8 Tahun
Kejagung Beberkan Alibi Putri Candrawathi Cuma Dituntut 8 Tahun

JAKARTA, KOMPAS.com– Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Universal( Jampidum) Kejaksaan Agung( Kejagung) Fadil Zumhana menarangkan alibi jaksa penuntut universal( JPU) membagikan tuntutan 8 tahun penjara kepada istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Fadil berkata, JPU mempunyai parameter dalam membagikan tuntutan kepada para tersangka permasalahan pembunuhan berencana Brigadir J ataupun Nofriansyah Yosua Hutabarat, tercantum Putri Candrawarthi.

Bacaan Lainnya

” Ini yang butuh digarisbawahi. Mengapa 8 tahun, itu terdapat parameternya dari jaksa. Aku enggak bisa jadi cerita apa parameternya, tetapi seperti itu kepercayaan jaksa bersumber pada perlengkapan fakta,” ucap Jampidum dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Kamis( 19/ 1/ 2023).

Fadil menarangkan, dari fakta- fakta dalam sidang, Putri Candrawathi memanglah mengenali soal rencana pembunuhan Yosua.

Tetapi, Putri tidak ikut serta langsung soal pembunuhan berencana itu.

” Dalam hukum pidana dia itu tidak melaksanakan suatu serta dia terdapat di kamar kala itu. Ini kenyataan sidang loh ya. Tetapi, dia mengenali terdapat rencana pembunuhan sehingga kita jerat dia dengan 340,” ungkap Fadil.

” Dari mana dia mengenali rencana pembunuhan, dari fakta- fakta yang dibeberkan dalam sidang itu terdapat kedudukan dia mengenali, tetapi dia tidak berbuat,” sambungnya.

Dari kenyataan sidang tersebut, JPU setelah itu memikirkan tuntutan yang pas buat Putri.

Kemudian, baginya, JPU pula membuat klaster terpaut para tersangka dalam masalah itu. Mulai dari klaster pelakon intelektual, eksekutor ataupun pelaksana, dan orang yang ikut serta dalam permasalahan itu.

” Dalam penerapannya terdapat perbuatan aktif dari orang buat menghabisi nyawa orang lain, terdapat yang cuma mengenali perencanaan penerapan pembunuhan,” ucap Fadil.

Lebih dahulu, Jaksa penuntut universal menuntut hukuman 8 tahun penjara kepada Putri Candrawathi sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Yosua.

Bersumber pada fakta- fakta hukum di sidang, Jaksa berkesimpulan jika Putri Candrawathi teruji secara legal serta meyakinkan ikut dan melaksanakan tindak pidana pembunuhan berencana cocok dengan pasal 340 KUHP.

” Menjatuhkan pidana terhadap tersangka Putri Candrawathi dengan pidana penjara sepanjang 8 tahun dipotong masa tahanan dengan perintah tersangka senantiasa ditahan,” ucap Jaksa dikala membacakan tuntutan di Majelis hukum Negara Jakarta Selatan, Rabu( 18/ 1/ 2023).

Dalam permasalahan ini, Putri Candrawathi didakwa melaksanakan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal ataupun Bripka RR, serta Kokoh makruf.

Dalam dakwaan disebutkan, Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo yang dikala itu masih berprofesi selaku Kepala Divisi Profesi serta Pengamanan( Kadiv Propam) Polri.

Peristiwa pembunuhan diucap terjalin lantaran terdapatnya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *