Kejagung Buka Suara soal Dampak KUHP Baru pada Hukuman Mati Sambo

Kejagung Buka Suara soal Dampak KUHP Baru pada Hukuman Mati Sambo
Kejagung Buka Suara soal Dampak KUHP Baru pada Hukuman Mati Sambo
Kejagung Buka Suara soal Dampak KUHP Baru pada Hukuman Mati Sambo

Jakarta, CNN Indonesia — Kejagung buka suara terkait kemungkinan dampak aturan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru terhadap vonis hukuman mati mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengaku pihaknya enggan berkomentar terkait kemungkinan Sambo yang masih dapat lolos dari hukuman mati setelah dipenjara selama 10 tahun.

Hal tersebut disampaikan Ketut merespons pernyataan sejumlah pihak yang khawatir eks Kadiv Propam Polri itu bakal lepas dari jeratan hukuman mati lewat aturan KUHP yang baru.

Bacaan Lainnya

“Saya tidak mau komentar sesuatu yang belum terjadi, kita lihat ke depannya seperti apa. Kapuspenkum itu hanya menyampaikan suatu fakta dan memberikan pendapat apa yang harus diberikan sesuai dengan fakta-fakta yang sudah terjadi,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (15/2).
Dalam Pasal 100 Ayat 1 Beleid KUHP yang baru diketahui pelaksanaan hukuman mati diberikan oleh Majelis Hakim dengan masa percobaan selama 10 tahun penjara.

Sumber : https://www.cnnindonesia.com
Baca Selengkapnya Disini

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *