Keluarga Brigadir J Tanggapi Tudingan Jaksa Putri Sambo Selingkuhi Yosua

Keluarga Brigadir J Tanggapi Tudingan Jaksa Penipu Putri Sambo Selingkuh Yosua
Keluarga Brigadir J Tanggapi Tudingan Jaksa Penipu Putri Sambo Selingkuh Yosua
Keluarga Brigadir J Tanggapi Tudingan Jaksa Penipu Putri Sambo Selingkuh Yosua

Jambi, CNN Indonesia — Pengacara Keluarga Brigadir J buka suara terkait pernyataan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menilai telah terjadi perselingkuhan antara Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang terjadi di Magelang, Jawa Tengah.
Dugaan selingkuh itu diungkapkan JPU saat membacakan dakwaan terdakwa Kuat MA’ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1).

Menanggapi hal itu, pengacara keluarga Brigadir J, Ramos Hutabarat mempertanyakan dan heran dengan keterangan JPU tersebut. dia juga menilai, JPU menilai hanya berdasarkan keterangan para terdakwa.
Kami menilai pertimbangan JPU dalam dakwaan ini hanya sepihak. Hanya pernyataan Ferdy Sambo yang akan dipertimbangkan,” ujarnya, Senin (16/1).

Bacaan Lainnya

Jaksa, kata Ramos, juga harus meninjau keterangan keluarga dan kekasih Brigadir J.

“Kesaksian saksi Vera Simanjuntak pacar Yosua dengan jelas menyatakan mengetahui ada rencana pembunuhan terhadap Briptu Joshua,” ujarnya.
Menurut dia, pernyataan Briptu J berselingkuh dengan istri atasannya tidak bisa dibuktikan. Dia menduga MA’ruf Kuat telah berbohong atau menyebarkan fitnah.

“Jadi begini, MA’ruf Kuat tahu dari awal Brigadir Yosua akan dibunuh oleh Ferdy Sambo. Namun, isu perselingkuhan itu diangkat kejaksaan,” ujarnya.

Keluarga Brigadir J kecewa
Dalam pembacaan dakwaan, kata Ramos, juga tidak disebutkan adanya pembunuhan. Ramos menegaskan keluarga Briptu J kecewa dengan tuntutan yang dibacakan yakni tuntutan 8 tahun penjara bagi makruf Teguh.

Terlepas dari pernyataan jaksa, Ramos menaruh lebih banyak harapan pada hakim. Dia ingin hakim lebih objektif dalam mengambil keputusan.

“Kami menunggu sikap objektif hakim untuk memenuhi rasa keadilan keluarga. Soal penegakan hukum di Indonesia, hakim harus objektif dalam menilai hal ini,” ujarnya.
Dalam pembacaan dakwaan, JPU menyatakan tidak sependapat dengan keterangan saksi ahli psikologi dari Perhimpunan Psikologi Forensik Indonesia, Reni kesuma Wardhani dalam persidangan sebelumnya yang menyatakan adanya pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi oleh Brigadir J. .

Menurut JPU, keterangan Reni bertolak belakang dengan saksi ahli poligraf Aji Febrianto yang menyatakan Putri terindikasi berbohong saat diperiksa dan ditanya ‘Apakah kamu berselingkuh dengan Yosua di Magelang?’ yang juga tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) laboratorium kriminalitas nomor Lab 392 pada tanggal 9 September 2022.

Bahwa berdasarkan saksi Benny Ali dan Susanto Haris mengatakan bahwa saksi Putri Candrawathi mengalami kekerasan seksual di rumah durian Tiga pada tanggal 8 Juli 2022 dan pada akhirnya diketahui tidak terjadi kekerasan seksual di durian Tiga, pada tanggal 8 Juli 2022, ” kata jaksa.
Jaksa juga menyebut nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dan asisten rumah tangga (ART) keluarga Sambo, Susi mengaku tidak mengetahui peristiwa pelecehan di rumah Magelang pada 7 Juli lalu.

Berdasarkan keterangan-keterangan tersebut, JPU menilai tidak ada kejadian pelecehan seksual terhadap Putri. Hal itu diperkuat dengan tindakan Putri yang memutuskan untuk tidak mandi dan berganti pakaian setelah mengalami kejadian pelecehan seksual dan tidak memeriksakan diri ke dokter.

Putri adalah seorang dokter yang peduli dengan kesehatan dan kebersihan.

“Ada inisiatif dari saksi Putri Candrawathi yang tetap meminta dan bertemu untuk berbicara dengan korban selama 10 sampai 15 menit di ruang tertutup setelah dugaan pelecehan seksual tersebut,” ujar JPU.
Selain itu, Sambo tidak mengambil tindakan apa pun untuk meminta Putri menjalani pemeriksaan mayat. Padahal Sambo memiliki pengalaman puluhan tahun sebagai penyidik dan tindakan Sambo membiarkan Putri dan Briptu J berada dalam satu rombongan dan mobil yang sama untuk isolasi mandiri di durian Tiga.

“Serta keterangan MA’ruf Kuat terkait duri dalam rumah tangga. Sehingga dapat disimpulkan bahwa tidak ada pelecehan pada 7 Juli 2022 di Magelang, melainkan perselingkuhan antara saksi Putri Candrawathi dengan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” ujar JPU. .

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *