Keluhan Pembeli Rokok Batangan: Ketengan Aja Diatur Pemerintah

Keluhan Pembeli Rokok Batangan
Keluhan Pembeli Rokok Batangan
Keluhan Pembeli Rokok Batangan

Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana melarang penjualan rokok batangan yang tertuang dalam peraturan pemerintah yang akan disusun pada 2023.
Rencana itu diketahui dari salinan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang ditandatangani Jokowi pada 23 Desember 2022.

Dalam peraturan ini, pemerintah berencana menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Peraturan Pemerintah
Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengawasan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.

Bacaan Lainnya

Larangan penjualan rokok batangan merupakan salah satu dari tujuh materi muatan utama yang akan diatur dalam rancangan peraturan pemerintah tersebut.

Banyak perokok mulai mengeluhkan rencana penerapan kebijakan tersebut. Warga pancuran, Jakarta Selatan, Darma (24) mengaku kaget dengan rencana mendadak itu. Menurutnya, pemerintah saat ini terlalu banyak membuat kebijakan yang mengatur kehidupan warga kelas menengah ke bawah.

“Saya heran pemerintah (akan) tiba-tiba membuat aturan tentang rokok, bahkan aturan rinci untuk warga berpenghasilan rendah, merokok saja diatur oleh pemerintah,” katanya saat ditemui CNNIndonesia.com, Senin (26/ 12).

Menurutnya, aturan ini tidak hanya berdampak pada perokok tetapi juga pelaku usaha yang menjual rokok ketengan.

Meski demikian, dia merasa tidak terlalu terpengaruh dengan kebijakan tersebut karena setiap hari dia biasa membeli bungkus rokok. Namun, menurut dia, aturan ini bisa menambah pengeluaran perokok.

“Mau tidak mau, perokok harus beli sebungkus, tidak boleh merokok (merokok) sekali-sekali,” ujarnya.

Darma juga mengatakan, jika regulasi ini dimaksudkan untuk menekan jumlah perokok anak, maka pekerjaan rumah pemerintah masih menumpuk terkait pengawasan.

“Mungkin kebijakan membatasi rokok pada anak bisa efektif, tetapi pekerjaan rumah pemerintah banyak sekali, tidak cukup hanya menggunakan aturan ini,” ujar Darma.

Senada dengannya, Sudira (31) perokok aktif mengaku kebijakan ini akan berdampak pada dirinya. Pasalnya, dia sering membeli rokok ketengan saat tak punya uang. Sudira juga menilai kebijakan ini hanya menyasar kalangan menengah ke bawah.

“Sebagai orang yang aktif merokok setiap hari, saya merasa kebijakan ini sangat lucu. Menurut saya aneh, mengapa pemerintah sering mengeluarkan kebijakan yang tidak menghasilkan apa-apa untuk rakyat kecil?” tanya Sudhira.

Menurutnya, dengan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) per 1 Januari 2023, beban perokok akan makin berat.

Kedepannya, perokok seperti dirinya harus membeli bungkus. Menurut dia, kerugian ini juga akan berdampak pada warung-warung kecil yang banyak mendapat untung dari penjualan rokok ketengan.

“Banyak warung sembako dan jajanan yang menjual eceran, mereka akan berteriak, lari ke toko-toko besar karena harga suku cadang cukup berbeda,” jelasnya.

dia menilai penerbitan peraturan ini tidak akan berjalan efektif. Pasalnya, berbagai aturan kerap dilanggar oleh warga karena minimnya pengawasan terhadap aturan tersebut.

“Selama pengawasannya tidak baik, pengulangan akan terus terjadi. Anak-anak (masih) mudah mendapat rokok,” ujarnya.

Sebaliknya, Subarkah (30) menilai kebijakan ini efektif untuk menurunkan tingkat kecanduan masyarakat Indonesia. Meski juga perokok aktif, Subarkah mengaku jarang membeli rokok.

“Ini akan berdampak pada masyarakat dengan pendapatan ekonomi rendah yang tidak mampu membeli rokok per bungkus. pada satu sisi, saya merasa kasihan dengan keadaan mereka, karena mereka tidak dapat membeli rokok dengan mudah, tetapi di sisi lain, saya melihat ini. kebijakan efektif dalam menurunkan tingkat adiksi masyarakat Indonesia merokok,” ujarnya.

Subarkah menjelaskan, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk mengatasi pecandu rokok hingga dapat berhenti total. Apalagi, dia melihat saat ini rokok mulai ditinggalkan dan beralih ke rokok elektrik seperti pod atau vape.

Menurutnya, salah satu yang bisa dilakukan pemerintah adalah memberikan insentif kepada keluarga yang anggotanya tidak merokok. “Ada jembatan yang perlu dibangun di sini, bagaimana konseling berhenti merokok bisa masif dan alternatif lainnya,” ujarnya.

SUMBER : CNN INDONESIA

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *