Kesaksian KPUD Diminta Loloskan Tiga Partai atau Masuk Rumah Sakit

Kesaksian KPUD Diminta Loloskan Tiga Partai
Kesaksian KPUD Diminta Loloskan Tiga Partai
Kesaksian KPUD Diminta Loloskan Tiga Partai

Komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) mengungkapkan dugaan bahwa Komisioner KPU pusat Idham Holik mengancam akan mengirim seluruh petugas KPUD Kabupaten/Kota ke rumah sakit jika tidak melaksanakan instruksi komisioner KPU provinsi dalam verifikasi faktual partai peserta. dalam pemilihan.
Kesaksian komisioner KPUD yang enggan disebut namanya menyebutkan, instruksi Idham berisi persetujuan Partai Gelora, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), dan Partai Garuda sebagai peserta pemilu 2024.

Menurut pengakuannya, ancaman itu disampaikan dalam Rapat Konsolidasi Nasional KPU dengan KPUD se-Indonesia di Ancol, Jakarta.

Bacaan Lainnya

“Seorang anggota KPU RI mengatakan bahwa ini adalah arahan yang harus dilaksanakan. Atau nanti dia akan dirawat di rumah sakit,” ujar saksi dalam acara The Political Show di CNN Indonesia TV, Senin (19/20) malam.

Saksi tidak mengerti apa yang dimaksud Idham dengan rumah sakit. Namun, arahan tersebut, menurut saksi, disampaikan bukan dalam rangka guyonan.

Menurut saksi, Idham dalam forum resmi tidak menyebutkan secara spesifik instruksi tersebut. dia hanya mengatakan, instruksi tersebut sudah disampaikan oleh KPU provinsi.

“Kami disuruh lulus MS [untuk meloloskan] semua kabupaten/kota yang ada di kabupaten/kota ini padahal tidak memenuhi persyaratan,” kata saksi.

Selain mengancam akan mengirim petugas KPUD ke rumah sakit, kata dia, Idham juga meminta anggota KPU daerah hengkang jika tidak mengikuti instruksi pusat dan provinsi.

“Bahasa yang diucapkan oleh pimpinan kami di provinsi, bagi yang tidak ikut silakan keluar dari antrean. Keluar dari gerbong,” kata saksi.

“Artinya disuruh mengundurkan diri atau salah satunya diharapkan bisa bergabung lagi di periode berikutnya,” imbuhnya.

Idham membantah
Idham yang hadir di acara The Political Show itu membantah arahannya dalam rangka meloloskan partai tertentu.

Menurut dia, arahan itu disampaikannya dalam rangka KPU daerah menjalankan instruksi sesuai surat edaran yang dikeluarkan KPU pusat.

SE tersebut terutama mengatur tentang mekanisme verifikasi faktual bagi partai peserta Pemilu 2024. Pasalnya, kata Idham, beberapa KPU di tingkat provinsi dan kabupaten belum mengikuti arahan mengikuti SE.

“Konteksnya siapa yang tidak tegak lurus, artinya dia tidak disiplin dalam menjalankan SE dan ada SE. Dan tidak ada konteks yang memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat,” kata Idham.

Sebelumnya, Partai Gelora, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), dan Partai Garuda telah ditetapkan KPU berhak mengikuti Pemilu 2024. Sebanyak 17 partai politik mengikuti Pemilu 2024.

SUMBER : CNN INDONESIA

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *