

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akibat pernyataannya terkait kemungkinan Pemilu 2024 menggunakan sistem Pemilu Proporsional Tertutup.
Pihak pelapor adalah Progressive Democracy Watch (Prodewa) Badan Pengawas Pemilu yang resmi terakreditasi di Bawaslu RI.
Direktur Eksekutif Nasional Prodewa, Fauzan Irvan menjelaskan, pihaknya melaporkan Hasyim ke DKPP karena dianggap melanggar dua pasal yang diatur dalam DKPP No 2/2019. Sehingga dia menilai ketua KPU RI telah melanggar kode etik penyelenggaraan pemilu.
“Pasal-pasal yang diduga dilanggar oleh ketua KPU RI yaitu Pasal 8 Huruf c dan Pasal 19 Huruf j Peraturan DKPP RI No 2 Tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan DKPP RI No 3 Tahun 2017,” kata Fauzan kepada wartawan di Gedung DKPP , Selasa (3/1).
Lanjutnya, dalam Pasal 8 huruf c dijelaskan bahwa “Dalam menjalankan asas kemandirian, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: tidak mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang bersifat partisan terhadap masalah atau persoalan yang sedang terjadi di proses pemilihan;”
“Berdasarkan pasal tersebut, kami menilai Ketua KPU RI telah melanggar kode etik karena mengeluarkan pendapat atau pernyataan partisan. Menurut KBBI, arti kata partisan adalah pengikut kelompok atau kelompok tertentu. ideologi.pemilihan tertentu,” kata Fauzan.
Selain itu, Pasal 19 huruf j menjelaskan bahwa “Dalam melaksanakan asas kepentingan umum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: menciptakan kondisi yang kondusif bagi pemilih untuk menggunakan hak memilih atau memberikan suaranya.”
“Berdasarkan pasal tersebut, kami menilai bahwa pernyataan ketua KPU RI telah menciptakan kondisi yang tidak kondusif bagi pemilih karena menimbulkan kebingungan bagi pemilih dan menimbulkan kegaduhan secara nasional,” ujar Fauzan.
Fauzan juga menyertakan barang bukti berupa flashdisk berisi video keterangan Ketua KPU RI dan dua orang saksi yang sempat melihat dan menganalisis isi video tersebut.
Kemudian, katanya, pernyataan Ketua KPU itu bertentangan dengan prinsip demokrasi, yakni semangat keterbukaan dan keterwakilan, serta tidak menghormati semangat kedaulatan di tangan rakyat.
“Laporan kami alhamdulillah telah memenuhi persyaratan administrasi pelaporan dan diterima dengan baik oleh DKPP RI, kami berharap DKPP RI dapat segera menindak dan memprotes laporan kami tersebut,” ujar Fauzan.
Diketahui, delapan fraksi atau mayoritas partai politik di DPR RI tidak setuju dengan sistem proporsional tertutup. Sementara itu, hanya PDI Perjuangan yang sepakat bahwa pemilu 2024 akan menggunakan sistem proporsional tertutup.
SUMBER : RMOL.ID