

Jakarta – Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menurunkan majelis hakim untuk mengadili banding Ferdy Sambo. Di mana Ferdy Sambo dihukum mati di kasus pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat. Siapa saja majelis hakim bandingnya?
Berdasarkan website Mahkamah Agung (MA), Selasa (14/3/2023), perkara itu mengantongi nomor 53/PID/2023/PT DKI. Ferdy Sambo diadili oleh ketua majelis hakim Singgih Budi Prakoso dengan anggota Ewit Soetriadi dan Mulyanto.
Berdasarkan catatan detikcom, nama Singgih pernah disebut-sebut dalam kasus korupsi saat ia menjadi Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada 2013. Namanya disebut menerima uang suap dari Dada Rosada dan Edi Siswadi melalui Toto yang diserahkan kepada terdakwa Setyabudi Tejocahyono.
Dalam dakwaan Wakil Ketua PN Bandung, Setyabudi, jaksa menyebut Singgih mendapatkan jatah USD 15 ribu, sedangkan dua anggota majelis hakim perkara korupsi bansos, yaitu Ramlan Comel dan Djodjo Dkohari, mendapat masing-masing USD 18.300. Atas temuan itu, Singgih pernah diperiksa KPK pada September 2013.